Selasa, 30 September 2025

Polres Padang Lawas Gagalkan Peredaran Ekstasi di Room Karaoke, 4 Pelaku Ditangkap

Administrator - Jumat, 26 September 2025 21:36 WIB
Polres Padang Lawas Gagalkan Peredaran Ekstasi di Room Karaoke, 4 Pelaku Ditangkap
Istimewa
sumut24.co -Palas, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas (Palas) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, polisi berhasil mengungkap jaringan pengedar pil ekstasi di sebuah room karaoke di Desa Paringgonan Julu, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Palas, Minggu (21/09/2025).

Baca Juga:
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka utama yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi, serta dua orang pengunjung yang kebetulan berada di lokasi.

Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, menjelaskan bahwa keempat pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda, di antaranya: IL (23), warga Desa Sibuhuan Julu, Kecamatan Barumun, berprofesi sebagai wiraswasta. Diduga kuat sebagai pengedar pil ekstasi.

CV (35), warga Jakarta Barat, berprofesi wiraswasta. Berperan sebagai pembeli sekaligus pemakai.

RM (28), warga Subulussalam, juga wiraswasta. Terbukti sebagai pengguna narkoba.

RAS alias Kibel (21), warga Pasar Sibuhuan, Kabupaten Palas, tidak bekerja. Diduga sebagai pengedar dan pemasok barang ke IL.

Sementara itu, dua pengunjung lain, AW (18) dan KPS (21), turut diamankan di tempat kejadian. Namun setelah dilakukan tes urine, keduanya terbukti negatif mengonsumsi narkoba dan akhirnya dipulangkan ke keluarga.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 6 butir pil ekstasi dengan total berat lebih dari 2,4 gram, Empat unit ponsel berbagai merek (Oppo, Realme, iPhone, dan Vivo), Uang tunai Rp1.150.000, jaket hitam, plastik klip kosong, serta tisu yang digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu malam (20/09/2025), yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah room karaoke di Desa Paringgonan Julu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak cepat. Pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan para pelaku di lokasi.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua butir ekstasi di jaket milik CV dan satu butir pada RM. Dari keterangan keduanya, pil tersebut diperoleh dari IL," jelas Iptu Parlin Azhar Harahap.

Lebih lanjut, IL mengaku masih menyimpan tiga butir pil ekstasi di kamar mandi di luar room karaoke. Barang tersebut kemudian ditemukan polisi. Hasil pengembangan mengarah ke RAS alias Kibel, yang akhirnya berhasil ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB di Batang Bulu, Kecamatan Barumun.

RAS sendiri mengakui bahwa ekstasi tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial NK yang berdomisili di Medan.

Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan, menegaskan bahwa setelah gelar perkara, polisi menetapkan IL dan RAS alias Kibel sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, subs Pasal 114 ayat 1, subs Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara CV dan RM dikenakan Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba, serta akan menjalani asesmen terpadu.

"Sedangkan AW dan KPS yang hasil tes urinenya negatif, dikembalikan ke pihak keluarga," ujar Bripka Ginda.

Bripka Ginda menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Polres Palas akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika," tegasnya.

Kini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Palas untuk diproses lebih lanjut.(zal)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Panen Raya Jagung Kuartal III di Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna : Pentingnya Peran Serta Semua Pihak
Panen Raya Jagung Kuartal III di Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe : Bukti Kolaborasi Wujudkan Swasembada Pangan
AKBP Dodik Yuliyanto Ikuti Zoom Meeting Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III di Desa Siali-ali Palas
Kapolres Tapsel Bersama Forkopimda Tanam Jagung Serentak
Polres Tapsel dan Forkopimda Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap Oknum Wartawan Juga LSM Miliki Sabu
komentar
beritaTerbaru