Kamis, 25 September 2025

80 Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu dan Berprestasi telah Disiapkan Pemkab Madina Tahun 2025

Administrator - Senin, 22 September 2025 20:28 WIB
80 Beasiswa untuk Mahasiswa Kurang Mampu dan Berprestasi telah Disiapkan Pemkab Madina Tahun 2025
Istimewa
sumut24.co -Madina, Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) menganggarkan beasiswa bagi 80 mahasiswa kurang mampu dan berprestasi dengan rincian 30 orang jurusan eksakta dan 50 lainnya untuk jurusan non eksakta.

Baca Juga:
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Madina H. Saipullah Nasution nomor 460/0877/K/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Beasiswa bagi Mahasiswa Miskin Berprestasi Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2025.

Anggaran beasiswa ini diposkan di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A). Pengajuan berkas bagi calon penerima mulai 22 September 2025 sampai dengan 3 Oktober 2025 dengan syarat sebagai berikut: 1. Orang tua/wali calon penerima berdomisili di Madina, 2. Calon penerima merupakan mahasiswa pada semester III sampai semester VII, 3. Mengikuti pendidikan Strata 1 (S1). 4. Memiliki prestasi yang dibuktikan pada Nilai IPK terakhir yakni 3,20 (tiga koma dua nol) bagi mahasiswa jurusan eksakta dan 3,50 (tiga koma lima nol) bagi mahasiswa jurusan noneksakta, 5. Berlaku bagi mahasiswa yang sedang kuliah di PTN seluruh Indonesia, dan
6. Belum pernah menerima beasiswa serupa pada tahun-tahun sebelumnya.

Sementara itu, dokumen atau berkas yang harus disiapkan calon penerima adalah sebagai berikut:

1. Surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Mandailing Natal c.q kepala Dinas Sosial P3A; 2. Surat Keterangan Miskin/Kurang Mampu dari kepala Desa/lurah; 3. Surat Keterangan Aktif Mahasiswa yang dikeluarkan oleh universitas/ perguruan tinggi; 4. Surat pernyataan dari universitas atau PTN bahwa calon penerima tidak sedang menerima bantuan beasiswa dari sumber lain; 5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua dan Kartu Keluarga; 6. Fotokopi teanskip nilai menunjukkan IPK; 7. Fotokopi Kartu Hasil Studi (KHS) semester terakhir sebelum pengajuan dilengkapi stempel basah; 8. Fotokopi kartu mahasiswa dilegalisir; 9. Surat pernyataan dari mahasiswa yang menyatakan bahwa berkas yang disampaikan seluruhnya adalah benar keabsahannya dibubuhi materai Rp10.000;
10. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak dua lembar; dan 11. Melampirkan foto rumah.

Seluruh berkas dibuat rangkap dua dengan ketentuan mahasiswa eksakta menggunakan map merah dan non eksakta map biru dan diserahkan ke Dinas Sosial P3A Madina dengan alamat Kompleks Perkantoran Bupati Lama Dalan Lidang, JI. Willem Iskandar No. 11, mulai tanggal 22 September s/d 3 Oktober 2025, pukul 08.00 WIB s/d 16.30 WIB pada hari kerja.(zal)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemkab Asahan Mantapkan Visi Besar Lewat Satu Data dan Statistik Berkualitas
P-APBD Madina 2025 Difokuskan untuk Prioritas Pembangunan, Atika Nasution : Kegiatan Tidak Urgen Ditunda
Pemkab Asahan Dukung RUU Statistik: Data Akurat, Kebijakan Tepat Sasaran
Bupati Saipullah Nasution Tegaskan Wajib Siskamling dan Jam Malam, Upaya Cegah Narkoba dan Kriminalitas di Madina
Wabup Madina Paparkan APBD Perubahan 2025, Atika Nasution : Ini Angka dan Faktanya
Momentum Maulid Nabi, Pemkab Asahan Terima Hibah Cagar Budaya Tempat Lahirnya MTQ Pertama di Indonesia
komentar
beritaTerbaru