Kamis, 25 September 2025

Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Gelar Sidang TPP, 18 Warga Binaan Diajukan Pembebasan Bersyarat

Administrator - Sabtu, 20 September 2025 21:20 WIB
Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Gelar Sidang TPP, 18 Warga Binaan Diajukan Pembebasan Bersyarat
Istimewa
sumut24.co -Padangsidimpuan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Sabtu (20/09/2025) untuk membahas usulan pembebasan bersyarat terhadap 18 warga binaan.

Baca Juga:
Sidang ini berlangsung terbuka dan transparan dengan menghadirkan keluarga para warga binaan yang nantinya berperan sebagai penjamin apabila permohonan pembebasan bersyarat disetujui.

Sidang dipimpin oleh Kasi Binadik & Giatja Lapas Padangsidimpuan, Erikjen Silalahi, didampingi sekretaris TPP, Aliandi, pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta anggota TPP lainnya.

Kehadiran keluarga di ruang sidang menjadi bukti bahwa proses pembebasan bersyarat tidak hanya soal administrasi hukum, tetapi juga komitmen moral untuk mendukung reintegrasi sosial warga binaan ke masyarakat.

Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan, Erikjen Silalahi, menegaskan bahwa sidang ini merupakan tahapan penting dalam rangkaian pengusulan reintegrasi sosial sebagaimana diatur dalam peraturan pemasyarakatan Republik Indonesia.

Menurutnya, pembebasan bersyarat hanya dapat diberikan apabila warga binaan telah memenuhi seluruh syarat substantif maupun administratif.

"Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari proses pengusulan reintegrasi sosial bagi warga binaan di Lapas maupun Rutan. Jika syarat telah terpenuhi, maka warga binaan berhak untuk diusulkan mendapatkan pembebasan bersyarat," ungkap Erikjen.

Sementara itu, Kalapas Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, menekankan bahwa Sidang TPP bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi ukuran penting keberhasilan pembinaan di dalam Lapas.

Ia menegaskan bahwa evaluasi ini harus dijalankan secara objektif, transparan, dan melibatkan berbagai pihak agar hasilnya dapat diterima oleh semua.

"Sidang TPP adalah salah satu indikator keberhasilan pembinaan. Proses ini juga menjadi bagian evaluasi yang memastikan warga binaan benar-benar siap kembali ke masyarakat. Karena itu, objektivitas dan keterbukaan adalah hal utama dalam sidang ini," tegas Mathrios.

Melalui sidang ini, diharapkan 18 warga binaan yang diusulkan bisa mendapatkan kesempatan untuk menjalani pembebasan bersyarat dan kembali ke tengah masyarakat dengan bekal pembinaan yang telah mereka jalani.

Kehadiran keluarga sebagai penjamin juga diharapkan dapat memperkuat komitmen warga binaan dalam menjalani kehidupan yang lebih baik, sekaligus mengurangi potensi residivisme.

Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pembinaan dan pemulihan sosial, agar setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan memberi kontribusi positif setelah bebas nanti.(zal)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Meriahkan HPN 2025, PLN Ajak Warga Padangsidimpuan Bergerak Bersama di Car Free Day
Pemkot Padangsidimpuan Dukung dua Atlet Muda Wakili Daerah di Kejuaraan Renang Tingkat Nasional
Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curanmor dalam OPS Kancil Toba 2025
HUT TNI Ke-80, Kodim 0212/Tapsel Gelar Bakti Sosial
Lapas Padangsidimpuan Gandeng Dinas Pertanian Padangsidimpuan Tanam Bibit Semangka
AKBP Wira Prayatna Jadi Pemateri Latihan Kader II HMI: Mahasiswa Agen Perubahan Menuju Indonesia Emas 2045
komentar
beritaTerbaru