sumut24.co -
Padangsidimpuan, Lembaga Pemasyarakatan (
Lapas) Kelas IIB
Padangsidimpuan menggelar
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (
TPP) pada Sabtu (20/09/2025) untuk membahas usulan pembebasan bersyarat terhadap 18 warga binaan.
Baca Juga:
Sidang ini berlangsung terbuka dan transparan dengan menghadirkan keluarga para warga binaan yang nantinya berperan sebagai penjamin apabila permohonan pembebasan bersyarat disetujui.
Sidang dipimpin oleh Kasi Binadik & Giatja
Lapas Padangsidimpuan, Erikjen Silalahi, didampingi sekretaris
TPP, Aliandi, pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta anggota
TPP lainnya.
Kehadiran keluarga di ruang sidang menjadi bukti bahwa proses pembebasan bersyarat tidak hanya soal administrasi hukum, tetapi juga komitmen moral untuk mendukung reintegrasi sosial warga binaan ke masyarakat.Ketua Tim Pengamat Pemasyarakatan, Erikjen Silalahi, menegaskan bahwa sidang ini merupakan tahapan penting dalam rangkaian pengusulan reintegrasi sosial sebagaimana diatur dalam peraturan pemasyarakatan Republik Indonesia.
Menurutnya, pembebasan bersyarat hanya dapat diberikan apabila warga binaan telah memenuhi seluruh syarat substantif maupun administratif."
Sidang TPP merupakan salah satu tahapan dari proses pengusulan reintegrasi sosial bagi warga binaan di
Lapas maupun Rutan. Jika syarat telah terpenuhi, maka warga binaan berhak untuk diusulkan mendapatkan pembebasan bersyarat," ungkap Erikjen.
Sementara itu, Kalapas
Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, menekankan bahwa
Sidang TPP bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi ukuran penting keberhasilan pembinaan di dalam
Lapas.Ia menegaskan bahwa evaluasi ini harus dijalankan secara objektif, transparan, dan melibatkan berbagai pihak agar hasilnya dapat diterima oleh semua.
"
Sidang TPP adalah salah satu indikator keberhasilan pembinaan. Proses ini juga menjadi bagian evaluasi yang memastikan warga binaan benar-benar siap kembali ke masyarakat. Karena itu, objektivitas dan keterbukaan adalah hal utama dalam sidang ini," tegas Mathrios.Melalui sidang ini, diharapkan 18 warga binaan yang diusulkan bisa mendapatkan kesempatan untuk menjalani pembebasan bersyarat dan kembali ke tengah masyarakat dengan bekal pembinaan yang telah mereka jalani.
Kehadiran keluarga sebagai penjamin juga diharapkan dapat memperkuat komitmen warga binaan dalam menjalani kehidupan yang lebih baik, sekaligus mengurangi potensi residivisme.Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa
Lapas Kelas IIB
Padangsidimpuan tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pembinaan dan pemulihan sosial, agar setiap warga binaan memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan memberi kontribusi positif setelah bebas nanti.(zal)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News