Sabtu, 06 September 2025

Korupsi Dana Desa, Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Administrator - Jumat, 05 September 2025 09:15 WIB
Korupsi Dana Desa, Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Istimewa
sumut24.co -Padangsidimpuan, Kasus dugaan korupsi di Kota Padangsidimpuan kembali menjadi sorotan publik. Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, resmi dituntut hukuman 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.

Baca Juga:
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (3/9/25), JPU Batara Ebenezer menegaskan bahwa Ismail terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara memotong Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2023 dari seluruh desa di Padangsidimpuan.

"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ismail Fahmi Siregar dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan, disertai denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu tahun," ungkap JPU Batara.

Dari hasil pemeriksaan, perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,96 miliar. Meski begitu, uang pengganti tersebut telah dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan diminta untuk dirampas demi negara.

JPU juga menyebutkan bahwa Ismail memiliki peran besar dalam skandal korupsi ini. Bahkan, ia sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebelum akhirnya ditangkap.

"Pemotongan ADD yang dilakukan terdakwa jelas menghambat pembangunan desa. Hal ini menjadi pertimbangan memberatkan," ujar JPU.

Meski demikian, ada beberapa hal yang meringankan hukuman terdakwa. Selama persidangan, Ismail dinilai bersikap sopan dan telah mengembalikan kerugian negara.

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (10/9/25) dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

"Sidang ditunda dan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa," tegas Hakim Yusafrihardi.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. Publik kini menunggu putusan akhir hakim, apakah sesuai dengan tuntutan JPU atau justru ada keringanan bagi terdakwa.(zal)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus Korupsi Pendidikan: Eks Kadisdik Batubara Dipenjara 1 tahun 4 Bulan, Terdakwa DPO Divonis 72 bulan.
Kejari Padangsidimpuan Tahan Mantan Kadispora AHH
Aliansi GMNI Gelar Unjukrasa Damai  di DPRD Padangsidimpuan
Walikota Padangsidimpuan Tinjau Lounching Program MBG
DPRD Padangsidimpuan Terima Audiensi Pemuda dan Mahasiswa
AKBP Wira Prayatna Apresiasi Petani Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru