Sabtu, 06 September 2025

Satresnarkoba Polres Palas Bekuk Dua Pengedar Sabu

Administrator - Selasa, 02 September 2025 12:18 WIB
Satresnarkoba Polres Palas Bekuk Dua Pengedar Sabu
istimewa
sumut24.co -Palas, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Lawas (Palas) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum mereka. Penangkapan kali ini dilakukan di Kampung Manggis, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas pada Selasa malam (26/08/2025).

Baca Juga:
Dua pria berinisial MHS (36) dan RRD alias Lanang (29) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil diringkus tim opsnal bersama barang bukti narkotika serta sarana pendukung lainnya.

Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di salah satu kedai di Kampung Manggis.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada pukul 22.30 WIB, petugas akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka.

"Keduanya sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu, namun tim berhasil menemukannya dan menyita sejumlah barang bukti," ungkap Iptu Parlin.

Dari tangan tersangka MHS, polisi berhasil menyita satu bungkus plastik berisi sabu dengan berat 4,98 gram, uang tunai Rp 1.615.000, serta satu unit HP Vivo warna merah maroon.

Sementara dari RRD alias Lanang, petugas mengamankan dua bungkus plastik klip sabu seberat 0,30 gram, dua lembar kertas timah rokok, satu sendok sabu, dan satu unit HP Realme warna biru.

Hasil interogasi mengungkap bahwa keduanya memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Idin. Sayangnya, saat polisi melakukan pengejaran ke rumah Idin, yang bersangkutan sudah melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK, melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten dalam memberantas peredaran narkoba.

"Kami berkomitmen untuk menindak tegas siapapun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan narkotika," tegas Iptu Parlin.

Hal senada juga disampaikan Ps Kasubsi Penmas Polres Palas, Bripka Ginda K. Pohan. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang berani melapor.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi terciptanya lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari zat berbahaya tersebut," ujarnya.

Kini, kedua tersangka resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka bersama barang bukti telah digelandang ke Mapolres Palas untuk penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Palas dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Dengan dukungan masyarakat, harapannya wilayah Padang Lawas dapat semakin terbebas dari jeratan peredaran gelap narkotika.(zal)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Asahan Lakukan Proses Pengecekan MBG Sebelum Diantar ke Sekolah
AKBP Wira Prayatna Apresiasi Petani Padangsidimpuan
Kapolres Serta Pemkab.Pakpak Bharat Menggelar Doa Bersama Untuk Indonesia Damai
Polres Padangsidimpuan Gelar Panen Raya Jagung
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Residivis dan Amankan 80 Gram Ganja Siap Edar
Polres Padangsidimpuan Bekuk Residivis dan Amankan Ganja Siap Edar
komentar
beritaTerbaru