Sabtu, 06 September 2025

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Residivis dan Amankan 80 Gram Ganja Siap Edar

Administrator - Selasa, 02 September 2025 10:41 WIB
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Bekuk Residivis dan Amankan 80 Gram Ganja Siap Edar
istimewa
sumut24.co -Padangsidimpuan, Satuan Reserse Narkoba PolresPadangsidimpuan kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan narkoba. Kali ini, seorang residivis bernama Fahruddin Tanjung alias Ucok Kepala Bosi (32) berhasil dibekuk bersama seorang wanita berinisial YSS (30) di sebuah kos-kosan di Jl. BM Muda, Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, pada Sabtu (30/8/2025) dini hari.

Baca Juga:
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa ganja seberat 80 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, kertas linting, hingga sendok pipet. Barang-barang tersebut diduga kuat digunakan pelaku untuk bisnis peredaran narkotika di wilayah Kota Padangsidimpuan.

Sekitar pukul 00.15 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kos-kosan kuning terdapat aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Saat tiba di lokasi, petugas melihat tersangka Fahruddin bersama seorang perempuan berinisial YSS mengendarai motor Yamaha N-Max hitam.

Petugas langsung melakukan penyetopan dan pemeriksaan, namun tidak ditemukan barang bukti di tubuh tersangka. Setelah diinterogasi, Fahruddin mengaku menyimpan narkotika di dapur kosnya.

Bersama Kepala Lingkungan setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti ganja beserta perlengkapan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial JB yang berdomisili di Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba, terlebih lagi bagi residivis yang kembali mengulangi perbuatannya.

"Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen PolresPadangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami akan terus melakukan patroli, penyelidikan, dan penindakan tegas terhadap para pelaku. Kepada masyarakat, kami imbau untuk tidak ragu melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba," ujar Kapolres.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 kantong plastik hitam berisi ganja bruto seberat 80 gram, 1 unit timbangan digital kecil, 1 plastik klip kosong, 1 bungkus kertas linting (tiktak), 1 sendok pipet, 1 dompet emas warna biru, 1 kantong plastik hitam.

Kini, tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke PolresPadangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus guna mengejar pemasok narkoba berinisial JB yang disebutkan oleh tersangka.(zal)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Korupsi Dana Desa, Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Aliansi GMNI Gelar Unjukrasa Damai  di DPRD Padangsidimpuan
Polres Asahan Lakukan Proses Pengecekan MBG Sebelum Diantar ke Sekolah
Walikota Padangsidimpuan Tinjau Lounching Program MBG
DPRD Padangsidimpuan Terima Audiensi Pemuda dan Mahasiswa
AKBP Wira Prayatna Apresiasi Petani Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru