Selasa, 13 Januari 2026

Dari OKU hingga Sumut, KPK Ungkap Suap Proyek dalam OTT Semester I 2025

Administrator - Selasa, 26 Agustus 2025 07:43 WIB
Dari OKU hingga Sumut, KPK Ungkap Suap Proyek dalam OTT Semester I 2025
Jakarta |sumut24.co -

Baca Juga:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik korupsi di Indonesia.

Sepanjang periode semester I tahun 2025, lembaga antirasuah ini mencatat sederet langkah penindakan mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan eksekusi terhadap para pelaku korupsi.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen KPK untuk memberikan efek jera kepada para pejabat atau pihak yang berani merampas hak rakyat melalui praktik korupsi.

Berdasarkan catatan resmi KPK, hingga pertengahan tahun 2025 telah ditangani puluhan perkara, meliputi:

- 38 perkara tahap penyelidikan
- 43 perkara tahap penyidikan
- 46 perkara tahap penuntutan
- 31 perkara telah inkracht (berkekuatan hukum tetap)
- 35 perkara masuk tahap eksekusi

Data tersebut memperlihatkan bahwa KPK tidak hanya berhenti pada penyidikan, tetapi juga memastikan setiap kasus berjalan hingga ke tahap eksekusi agar pelaku benar-benar mempertanggungjawabkan perbuatannya.

*Dua Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sepanjang Semester I 2025*

Selain penanganan perkara di berbagai tahap, KPK juga melakukan dua kegiatan tangkap tangan (OTT) yang menjadi sorotan publik.

1. Maret 2025 – Suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Dalam kasus ini, KPK mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap proyek pembangunan di dinas terkait.

2. Juni 2025 – Suap pengadaan pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

OTT ini mengungkap adanya dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan, sebuah sektor yang sering menjadi ladang korupsi karena nilai anggaran yang besar.

KPK menegaskan bahwa setiap operasi tangkap tangan maupun penanganan perkara bukan sekadar angka statistik. Setiap langkah merupakan bentuk nyata dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan merampas kesejahteraan masyarakat.

Dengan sederet penindakan di semester pertama 2025, KPK ingin mengingatkan seluruh pejabat negara dan pihak terkait bahwa hukum akan menjerat siapa pun yang mencoba bermain-main dengan uang rakyat.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DJP Dukung Penuh Penetapan 5 Tersangka KPK di OTT Korupsi KPP Madya Jakarta Utara, Terapkan Pemberhentian Sementara dan Evaluasi Internal
GM PLN UID Sumatera Utara Cek Langsung Kesiapan Kelistrikan Huntara Pascabencana di Batang Toru
Sumut24 Group Resmi Jalin Kerja Sama Publikasi dengan Universitas Panca Budi Medan
GM PLN UID Sumatera Utara Ajak Insan PLN Melayani Dengan Sepenuh Hati Dan Utamakan K3
Pemkab Asahan Terima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Sumut Bahas Ranperda Pesantren
Dari DCC, GM PLN UID Sumatera Utara Pastikan Terang Menyambut Tahun Baru 2026 Di Seluruh Sumatera Utara
komentar
beritaTerbaru