Minggu, 12 Oktober 2025

Rehab Pustu di Desa Gajah Biaya 192 Juta, Tanpa Pengawasan Gunakan Bahan Seken

Administrator - Rabu, 13 Agustus 2025 08:26 WIB
Rehab Pustu di Desa Gajah Biaya 192 Juta, Tanpa Pengawasan Gunakan Bahan Seken
istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Rehab Puskesmas pembantu (Pustu) di Desa Gajah, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan diduga menggunakan bahan bangunan seken (bekas) dan dipaksa cepat siap.

Baca Juga:
Adapun rehab pustu dikerjakan mulia 4 Juli 2025 dan selesai 1 September 2025, sebagai pelaksana CV GALANG ASA dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Asahan Tahun 2025, sebesar Rp191.800.450.00, dan sebagai penanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.

Terpantau dilokasi, proses pengerjaan rehab pustu tidak ada pengawas dari pihak mana pun. Dan pengerjaannya menggunakan bahan kusen jendela dan pintu mengunakan bahan bekas (seken) dan asal siap, Senin (11/8/2025).

Menurut pengakuan pekerja rehab pustu, bahwa penambahan ruang hanya menempel, tanpa dipasang angker untuk menyatukan dengan bangunan yang sudah ada.

"Rehabnya hanya penambahan ruangan dan pemasangan plafon, dengan ukuran bangunan kurang lebih lebar 10 Meter, panjang 2 Meter, sedangkan material yang digunakan semen merek merah putih, tiang mengunakan besi W 10 dengan jarak cicin 50 cm", kata pekerja yang tak mau menyebut namannya.

Sementara itu, pekerja mengatakan pihak pemborong bernama Aldi, dan saat dikonfirmasi menggunakan nomor handphone 08216504 ××××, berdering tetapi tidak dijawab olehnya.

Kemudian awak media coba mendatangi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pengawas pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan di Jalan Tusam Nomor 5, Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, sebagai penanggung jawab rehab pustu, namun pintu masuk ke kantor dinas tersebut semua terkunci rapat, seolah alergi korupsi. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
SIDANG KASUS KORUPSI DANA DESA BERUJUNG RICUH: EKS KADIS PMD PADANGSIDIMPUAN MAKI HAKIM, RUANG SIDANG PANAS!
Desa Binaan Imigrasi Ditetapkan di Asahan, Perkuat Perlindungan Warga dari TPPO
12 Desa Kabupaten Pakpak Bharat Menerima Dana Swakelola DAK Non Fisik Dari Badan Pangan Nasional RI
DPRD Padangsidimpuan Tetapkan Perubahan KUA-PPAS 2025, Walikota Tekankan Komitmen Peningkatan Pelayanan Publik
Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Disetujui DPRD Asahan
Wabup Madina Paparkan APBD Perubahan 2025, Atika Nasution : Ini Angka dan Faktanya
komentar
beritaTerbaru