Jumat, 28 November 2025

Wali Kota Tanjungbalai Minta Bantuan Hukum

Pemko Tanjungbalai dan Kejari Tandatangani MoU
Administrator - Selasa, 12 Agustus 2025 19:01 WIB
Wali Kota Tanjungbalai Minta Bantuan Hukum
Istimewa
sumut24.co-TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melaksanakan penandatangan kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai.

Baca Juga:
Kesepakatan bersama itu tertuang kedalam dua aspek persoalan hukum yaitu hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Saat ini Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai disinyalir sedang dihadapkan dengan persoalan dari kedua aspek hukum tersebut.

Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim disela - sela kegiatan penandatangan kesepakatan bersama tersebut menyebutkan dia sangat menyambut baik dengan terlaksananya kegiatan tersebut.

"Selain memberikan wawasan pengetahuan hukum bagi ASN dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai. Kesepakatan bersama (MoU) ini akan meningkatkan kordinasi, mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan membantu untuk menyelesaikan permasalahan hukum,"katanya.

Ia menambahkan, penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai itu merupakan sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan peran dan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai sebagai Abdi Negara.

"Dengan dilaksanakannya kegiatan ini akan meningkatkan kualitas bagi kami dalam penanganan dan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang akan maupun sedang dihadapi,"katanya.

Terkait dengan beberapa kebijakan seperti Perda, Perwa, Surat Keputusan, Surat Edaran baik yang telah dikeluarkan maupun yang sedang dirancang diantaranya Keputusan Wali Kota tentang pembentukan tim penertiban dan penataan pedagang kaki lima, Keputusan Wali Kota tentang pembentukan tim terpadu pencegahan dan pemberantasan narkoba, orang dengan gangguan jiwa dan gelandangan, Keputusan Wali Kota tentang pembentukan tim kordinasi penataan kebersihan dan keindahan lingkungan.

Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang peningkatan pajak dan retribusi daerah.

Mahyaruddin Salim menyampaikan keinginannya agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai memberikan pertimbangan hukum, baik itu dari segi saran maupun pendapat agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

"Dengan begitu, Pemerintah Kota Tanjungbalai dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain kepada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), dan selanjutnya Kejaksaan Negeri Tanjungbalai akan bersedia untuk memberikan bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum maupun tindakan Hukum lain kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai pada umumnya dan OPD-OPD pelaksana pada khususnya," kata Wali Kota Tanjungbalai.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai, Yuliyati Ningsih menerangkan bahwasanya terkait dengan memberikan bantuan hukum terhadap permasalahan hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). Peran Kejaksaan diatur didalam Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Terkait dengan tugas pokok dan wewenang Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di atur didalam Pasal 30 ayat 2, dimana Kejaksaan dengan kuasa khusus baik di dalam maupun di luar Pengadilan dapat bertindak untuk atas nama negara atau Pemerintah," pungkasnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, Pimpinan OPD dilingkungan Pemko Tanjungbalai dan jajaran Kejaksaan Negeri Tanjungbalai. (eko)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tanggap Bencana, Inalum dan BUMN Bantu Korban Banjir Bandang dan Tanah Longsor Sumut
Ketua Dekranasda Asahan Ikuti Sosialisasi dan Seminar Persiapan INACRAFT 2026 BPD ASEPHI Sumut
Sejumlah Titik Pemukiman dan Ruas Jalan di Kota Medan Terendam Banjir
Gerak Cepat!!! Polres Humbahas Evakuasi Korban Longsor & Banjir Bandang di Kec Pakat.
PTUN Medan Tolak Gugatan Eks Kades Paluh Kurau Terhadap Bupati Deli Serdang
DLHK Sumut Dorong KLHK Lebih Selektif Beri Izin Pengelolaan Hutan Usai Banjir Bandang Tapteng
komentar
beritaTerbaru