Senin, 04 Agustus 2025

Pria Gondrong Pegang Ekstasi Diciduk Polisi Di Gubuk

Administrator - Senin, 04 Agustus 2025 17:23 WIB
Pria Gondrong Pegang Ekstasi Diciduk Polisi Di Gubuk
Istimewa
sumut24.co-TANJUNGBALAI, Personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan pengejaran dan berhasil menangkap seorang pria terduga pengedar pil ekstasi.

Baca Juga:
Semula tersangka Y (28) ini diberitahukan oleh masyarakat sedang menguasai / menyimpan narkotika.

Begitu dilakukan pengejaran, dari pria berambut gondrong itu pun personel kemudian mendapatkan sebutir pil ekstasi.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Plh Kasi Humas Ipda Ruslan, kepada awak media, Senin (4/8/25) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"TKP penangkapannya di Dusun X, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Kamis (31/7/25) sekitar pukul 22.30 Wib," katanya.

Tersangka Y (28) ini, sambung Ipda Ruslan, merupakan warga Dusun IV, Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan.

"Informasi awalnya, tersangka ini sering berada didalam sebuah gubuk yang ada di TKP. Sedangkan gubuk tersebut informasinya kerap dijadikan sebagai tempat pemakaian sabu- sabu. Berdasarkan informasi itu pula, Kanit 1 Satnarkoba bersama dengan tim opsnal lainnya kemudian meluncur ke TKP, " katanya.

Setibanya, tim opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai langsung mengamankan tersangka yang saat itu posisinya sedang berada di dekat gubuk tersebut.

"Begitu dilakukan penggeledahan oleh personel, bersama dengan kepala dusun setempat ditemukanlah dari tersangka berupa satu (1) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi satu butir pil ekstasi warna kuning merk Heineken dan uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu,"ujar Ipda Ruslan.

Dikatakannya lagi, saat dilakukan interogasi, tersangka ini mengakui pil ekstasi tersebut dititipkan oleh seorang pria berinisial AS yang saat ini sedang dalam penyelidikan.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka ini dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Ipda Ruslan. (eko)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pria Gondrong Pegang Ekstasi Diciduk Polisi Di Gubuk
Kurang 24 Jam, Tim Gabungan Ungkap Kasus Penculikan Anak di Marelan
Kapolda Sumut Pimpin Pembukaan Pendidikan Bintara: Lahirkan Polisi Masa Depan Berintegritas
Dikawal Polisi, Bantuan Pangan Disalurkan Ke Masyarakat Teluk Nibung
Kasus Penipuan Jual Beli Mobil Masih Proses Penyidikan, Polisi akan Cek Kendaraan ke Labfor
Polsek Kota Kisaran Amankan Seorang Pria Pengancaman Dengan Cangkul
komentar
beritaTerbaru