Sabtu, 10 Januari 2026

Pria Gondrong Pegang Ekstasi Diciduk Polisi Di Gubuk

Administrator - Senin, 04 Agustus 2025 17:23 WIB
Pria Gondrong Pegang Ekstasi Diciduk Polisi Di Gubuk
Istimewa
sumut24.co-TANJUNGBALAI, Personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan pengejaran dan berhasil menangkap seorang pria terduga pengedar pil ekstasi.

Baca Juga:
Semula tersangka Y (28) ini diberitahukan oleh masyarakat sedang menguasai / menyimpan narkotika.

Begitu dilakukan pengejaran, dari pria berambut gondrong itu pun personel kemudian mendapatkan sebutir pil ekstasi.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Plh Kasi Humas Ipda Ruslan, kepada awak media, Senin (4/8/25) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"TKP penangkapannya di Dusun X, Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Kamis (31/7/25) sekitar pukul 22.30 Wib," katanya.

Tersangka Y (28) ini, sambung Ipda Ruslan, merupakan warga Dusun IV, Teluk Dalam, Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan.

"Informasi awalnya, tersangka ini sering berada didalam sebuah gubuk yang ada di TKP. Sedangkan gubuk tersebut informasinya kerap dijadikan sebagai tempat pemakaian sabu- sabu. Berdasarkan informasi itu pula, Kanit 1 Satnarkoba bersama dengan tim opsnal lainnya kemudian meluncur ke TKP, " katanya.

Setibanya, tim opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai langsung mengamankan tersangka yang saat itu posisinya sedang berada di dekat gubuk tersebut.

"Begitu dilakukan penggeledahan oleh personel, bersama dengan kepala dusun setempat ditemukanlah dari tersangka berupa satu (1) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi satu butir pil ekstasi warna kuning merk Heineken dan uang tunai hasil penjualan narkotika jenis sabu,"ujar Ipda Ruslan.

Dikatakannya lagi, saat dilakukan interogasi, tersangka ini mengakui pil ekstasi tersebut dititipkan oleh seorang pria berinisial AS yang saat ini sedang dalam penyelidikan.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Tersangka ini dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Ipda Ruslan. (eko)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Oknum Polisi Curi Motor Junior, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang Amankan FE
Geger Sekampung! Mayat Pria Ditemukan Tergeletak di Kebun Padangsidimpuan
Patroli Blue Light Ditingkatkan, Polresta Deli Serdang Jaga Kondusifitas Malam Hari
Polisi Selidiki Pria Tewas Karena Terjatuh dari Apartemen di Jalan Nikel Sukaramai Medan
1.833 Personel Polda Sumut Naik Pangkat, Kapolda Tekankan Pelayanan dan Etika Profesi
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 2,7 Kilogram Sabu ke Jakarta, Dua Kurir Ditangkap di Persawahan Deli Serdang
komentar
beritaTerbaru
Carter 747

Carter 747

Carter 747Oleh Dahlan IskanSabtu 10012026(James Rachman Radjimin (duduk) sewaktu masih sehat)Pun ketika meninggal dunia, James Rachman Ra

News