Minggu, 28 Desember 2025

Polres Asahan Ungkap Kasus Dugaan Melarikan Gadis di Bawah Umur

Administrator - Jumat, 01 Agustus 2025 22:16 WIB
Polres Asahan Ungkap Kasus Dugaan Melarikan Gadis di Bawah Umur
Istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana membawa lari perempuan di bawah umur tanpa izin orang tua atau wali, sebagaimana diatur dalam Pasal 332 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Terduga pelaku RFF telah diamankan pada Minggu (27/7/2025).

Baca Juga:
Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu rumah tangga bernama Saliani, warga Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Ia melaporkan bahwa anak perempuannya yang masih berusia 17 tahun telah dibawa kabur oleh pelaku sejak bulan Oktober 2024 dan hingga laporan dibuat pada 27 Juli 2025, keberadaan anaknya tidak diketahui.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Oktober 2024 di kediaman korban Kisaran Timur. Korban diduga dibawa pergi oleh pelaku, tanpa seizin orang tuanya, dengan maksud untuk menguasai korban.

Dalam pengungkapan ini, tidak ditemukan barang bukti fisik (nihil), namun penyidik telah mengantongi keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang mendukung proses hukum.

Langkah lanjutan yang akan diambil oleh penyidik yakni pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan pengiriman berkas perkara ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas dan memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Beliau juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengalami atau mengetahui kasus serupa.

"Kami tegaskan bahwa Polres Asahan akan selalu berkomitmen dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan perempuan. Segala bentuk kejahatan yang merugikan mereka akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," pungkas Kapolres. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Jaga Kondusifitas Kota Medan, Polrestabes Medan Maksimalkan KRYD Antisipasi 3C
Skandal Kasus Telkom Siantar: Penasihat Hukum Bongkar ‘Audit Abal-abal’ Ahli, Gedung Tahan Gempa Tapi Kerugian Beton Di-Nol-kan!
Pemkab Asahan Serahkan Petikan Keputusan Pengangkatan 2.514 PPPK Paruh Waktu
Bupati Asahan Serahkan Bantuan Alsintan untuk Dukung Percepatan Swasembada Pangan
Kapolrestabes Medan Pimpin Patroli Skala Besar Malam Natal, Tinjau HKBP Sudirman dan Katedral
Rebut Piala Bergilir, 228 Pelajar SMA Ikuti FH UNA LAW FAIR 2025
komentar
beritaTerbaru