sumut24.co -BALIGE. Musim kemarau yang melanda kawasan Danau Toba mengakibatkan potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) semakin meningkat. Secara khusus di Kabupaten Toba, karhutla yang masih terjadi terjadi hingga saat ini telah mencapai hingga 200 hektar.
Baca Juga:
Wakil bupati Toba Drs Audi Murphy O Sitorus SH MSi, usai memimpin rapat koordinasi bersama jajaran OPD Pemkab Toba di Balai Data Kantor Bupati Toba, menyampaikan beberapa hal yang harus disikapi bersama oleh pemerintah dan masyarakat."Kita melihat bahwa sudah sering terjadi kebakaran dan ini cukup mempengaruhi keadaan alam kita, kepada masyarakat dan juga pemerintah kabupaten Toba, karena akibat dari kebakaran tersebut pemadam kebakaran kita baik dari Pol PP maupun BPBD itu hampir bekerja 24 jam untuk menangani kebakaran hutan dan lahan di kabupaten Toba", sebut Audi Murphy, Jumat (18/07/2025).
Upaya pemadaman api dinilai tidak lagi maksimal mengingat banyaknya titik-titik api yang masih menyala hingga saat ini."Kalau ini berlangsung terus maka kemungkinan akan ada titik jenuh atau ketidakmampuan kita mengatasi kalau sifatnya kita hanya sebagai pemadam atas bencana tersebut. Oleh karenanya perlu ada upaya preventif kepada masyarakat supaya tidak terjadi kebakaran", lanjutnya.
Penegasan surat edaran Pemerintah Kabupaten Toba yang dikeluarkan tanggal 25 Juni 2025 lalu tentang antisipasi karhutla, kembali diserukan dengan tambahan larangan membuang puntung rokok dengan sembarangan."Tadi kita sudah sepakat bahwa sampai ke desa akan ada edaran mengulangi kembali untuk tidak melakukan pembakaran apakah itu sampah atau sebagainya secara sembarangan dan juga tidak membuang puntung rokok di daerah-daerah yang mungkin menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Kalau memang terbukti melakukan pembakaran sehingga menghanguskan kawasan hutan dan lahan, kita dapat informasi dari penyidik bahwa itu bisa dilakukan penyidikan dan itu merupakan tindak pidana", tegas Wabup Audi Murphy.Masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab bersama utamanya di lingkungan masing-masing.
"Tetapi walaupun tidak seperti itu, kita akan benar-benar melakukan sanksi kepada masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran serta kita juga akan meminta saran dan pendapat kepada penyidik Polri bagaimana tindakan yang tepat untuk ini karena memang kita belum memiliki penyidik kehutanan di Kabupaten Toba karena kehutanan merupakan tupoksi pemerintah provinsi, tidak di pemerintah kabupaten. Mungkin KPH bisa melakukan penyidikan atas pelanggaran pembakaran lahan tersebut", pungkasnya. (Des)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News