Rabu, 17 September 2025

“Rangkap Jabatan Wamen–Komisaris Langgar UU dan Etika Negara: Pemerintah atau Perusahaan?”

Administrator - Rabu, 16 Juli 2025 10:41 WIB
“Rangkap Jabatan Wamen–Komisaris Langgar UU dan Etika Negara: Pemerintah atau Perusahaan?”
Istimewa
Baca Juga:


Jakarta – Di ujung masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, publik kembali dikejutkan oleh praktik rangkap jabatan para Wakil Menteri (Wamen) yang juga menjabat sebagai komisaris atau komisaris utama di berbagai perusahaan BUMN. Fenomena ini tak hanya dipertanyakan secara moral, tetapi juga diduga melanggar hukum dan konstitusi.

Berdasarkan data yang dikumpulkan dari berbagai sumber resmi, sedikitnya 31 Wakil Menteri aktif kini memegang jabatan strategis di perusahaan negara: 18 orang sebagai Komisaris Utama, dan 13 sebagai Komisaris Biasa.

> "Ini bukan sekadar pelanggaran etika jabatan, tapi penghinaan terhadap konstitusi dan rakyat. Negara ini bukan perusahaan," tegas Saipul Adam, Koordinator Nasional Prabowo Rakabuming Merakyat (PRO RAKYAT), Rabu (16/7/2025).

Langgar UU dan Putusan MK

Saipul merujuk langsung pada Pasal 23 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang berbunyi:

> "Menteri dilarang merangkap sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta."

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 dengan tegas menyatakan bahwa penumpukan kekuasaan administratif dan korporatif dalam satu tangan bertentangan dengan semangat konstitusi.

> "Kalau pejabat publik bisa mengatur anggaran negara sekaligus duduk di direksi korporasi, lalu siapa yang mengawasi siapa? Ini tabrak UU secara frontal," kata Saipul.

Birokrasi Dijadikan Lahan Kuota Politik

PRO RAKYAT menuding bahwa praktik ini bukan soal kinerja atau efisiensi, tapi bagian dari politik balas budi dan konsolidasi kekuasaan menjelang transisi pemerintahan. Banyak dari nama-nama yang merangkap jabatan berasal dari lingkaran politik, relawan, dan elite partai.

> "Jabatan publik dijadikan hadiah. Ini bukan meritokrasi, tapi korupsi sistemik dalam bentuk lain," tegasnya.


Daftar Lengkap Wamen Rangkap Komisaris

Beberapa nama yang tercantum antara lain:

Komisaris Utama:

Sudaryono – Wamen Pertanian / Komut Pupuk Indonesia

Fahri Hamzah – Wamen Perumahan / Komut BTN

Aminuddin Ma'ruf – Wamen BUMN / Komut PLN

Nezar Patria – Wamen Komdig / Komut Indosat

Stella Christie – Wamen Diktiristek / Komut Pertamina Hulu Energi


Komisaris Biasa:

Giring Ganesha – Wamen Kebudayaan / Komisaris GMF

Diaz Hendropriyono – Wamen LHK / Komisaris Telkomsel

Juri Ardiantoro – Wamensesneg / Komisaris Jasa Marga

Taufik Hidayat – Wamenpora / Komisaris PLN Energi Primer Indonesia


Total: 31 Wamen rangkap jabatan.

Seruan: Hentikan Praktik Rakyat Dibisniskan!

PRO RAKYAT mendesak agar:

1. Presiden Jokowi mencabut seluruh SK rangkap jabatan.


2. Pemerintahan Prabowo-Gibran tidak mengulangi budaya kuota politik.


3. Reformasi birokrasi dijalankan dengan membersihkan rangkap jabatan di semua level.

> "Jika jabatan dijadikan alat menumpuk kuasa dan gaji ganda, maka republik ini sudah berubah menjadi kongsi kekuasaan. Kami akan lawan," tutup Saipul Adam.red2


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Perkuat Kolaborasi dengan Baznas untuk Tingkatkan Penerimaan Zakat
Sekdaprov Ingatkan Dinas PMPTSP Terus Berikan Kemudahan Izin Investasi
Kasus Janggal, Kuasa Hukum Laporkan Polres Deli Serdang ke Propam
Pemprov Sumut Bersama TNI AL Komitmen Berantas Narkoba
Program Penanaman Bibit Kelapa dan Jagung Dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Terlaksana Di Tanjungbalai
Gubernur Bobby Nasution Apresiasi Petani Hutan, Penopang Ekonomi dan Kelestarian Alam Sumut
komentar
beritaTerbaru