sumut24.co -TANJUNGBALAI, Wali Kota
Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima kedatangan
Ketua Pengadilan Agama (
PA)
Tanjungbalai YM Dr Nusra Arini diruangan kerjanya.
Baca Juga:
Dalam pertemuan itu, keduanya membahas berbagai fungsi yang berkaitan dengan persoalan ditengah -tengah masyarakat. Dan terkait dengan persoalan pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).Pengadilan Agama (
PA)
Tanjungbalai membuka peluang bagi pasangan suami istri (pasutri) untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap status pernikahannya dengan cara isbat nikah.
Wali Kota
Tanjungbalai Mahyaruddin Salim dalam pertemuan tersebut menerangkan bahwa ia menyambut hubungan baik tersebut dengan tujuan untuk membangun sinergitas antar instansi dan sekaligus membahas program strategis bersama antara Pemerintah Kota (Pemko)
Tanjungbalai dengan Pengadilan Agama (
PA)
Tanjungbalai."Selamat datang di Kota
Tanjungbalai. Semoga dengan kehadiran pak
Ketua Pengadilan Agama ini dapat terus membangun komunikasi dan koordinasi antar instansi," ujarnya.
Sejalan dengan Visi dan Misi
Tanjungbalai EMAS,(Elok, Maju, Agamais dan Sejahtera). Mahyaruddin Salim dalam pertemuan itu saling bertukar pandangan terkait dengan penerapan sistem pelayanan publik yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kota
Tanjungbalai.
Ketua Pengadilan Agama (
PA)
Tanjungbalai YM Dr Nusra Arini dalam pertemuan itu menyampaikan komitmennya untuk terus mendorong pelayanan hukum yang humanis terhadap masyarakat Kota
Tanjungbalai.
"Salah satunya melalui program isbat nikah terpadu. Program ini merupakan sebuah kegiatan yang memungkinkan bagi masyarakat untuk mendapatkan penetapan keabsahan nikah secara hukum negara melalui proses yang efisien, terintegrasi dan tanpa biaya, "pungkasnya.Sementara itu, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Asahan (UNA), Eko Sukma Irawan Sirait mendukung adanya program isbat nikah dari Pengadilan Agama (
PA)
Tanjungbalai tersebut.
Menurutnya program isbat nikah atau nikah isbat tersebut banyak manfaatnya bagi masyarakat. Sebab pernikahan yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) akan berdampak dengan persoalan lain, seperti kesulitan dalam pembuatan dokumen kependudukan, hak waris dan masalah hukum lainnya."Meskipun nikah siri itu secara hukum agama Islam Syah, namun status pernikahannya tidak diakui secara hukum perdata oleh negara,"katanya.
Bagi pasangan Suami Istri (Pasutri), sambungnya, diperbolehkan salah satu diantaranya mengajukan permohonan isbat nikah atau nikah isbat dengan Pengadilan Agama.
"Sedangkan proses isbat nikah atau nikah isbat ini nantinya tidak lagi menggunakan proses akad nikah. Hanya saja dia sifatnya mengedepankan pembuktian, seperti saksi, wali nikah dan dokumen," pungkasnya. (eko)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News