
Alumni Desak USU Nonaktifkan Rektor Muryanto Amin
Alumni Desak USU Nonaktifkan Rektor Muryanto Amin
NewsBaca Juga:
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganilisis lebih lanjut asal usul uang senilai Rp2,8 miliar yang ditemukan penyidik KPK di Rumah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Ginting.
KPK juga akan menyelidiki tujuan peruntukan uang tersebut. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/7).
"Tentunya semua akan didalami baik asal-muasal dari uang tersebut ataupun uang tersebut nanti akan dialirkan kemana," ucapnya.
Adapun KPK menggeledah rumah Topan Ginting yang terletak di Perumahan Royal Sumatera, Cluster Topaz, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Rabu (2/7).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang disita dalam perkara dugaan suap proyek jalan akan tayang pada Juni 2025. Uang ditemukan 28 gepokan pecahan Rp100 ribu dan Rp 50 ribu dengan total nilai mencapai Rp2,8 miliar.
"Dari rumah TOP, jadi di lokasi tersebut ditemukan uang cash sejumlah 28 pack dengan nilai total sekitar Rp2,8 miliar," kata Budi.
Selain uang tunai, penyidik KPK juga menyita dua pucuk senjata. Senjata tersebut akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk jenisnya yang pertama pistol Baretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun sejumlah 2 pack," pungkasnya.
Adapun KPK menetapkan Topan Ginting sebagai tersangka karena menerima gratifikasi atau suap dari PT. Dalihan Natolu Group (DNG) dalam rencana pembangunan jalan.
Selain itu, KPK juga tetapkan Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) berinisial KIR, RES UPT Gunung Tua merangkap sebagai PPK dan Staf UPTD Gunung Tua dalam pengadaan proyek jalan di daerah Sipiongot sebesar 1,78 Miliar dan akan tayang pada Juni 2025.
Adapun pembangunan proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.red2
Alumni Desak USU Nonaktifkan Rektor Muryanto Amin
NewsBobby Nasution Siapkan 20 Hektare Lahandi Sport Centre untuk Olahraga Berkuda
NewsHarapkan Informasi Pembangunan Sampai ke Masyarakat,Bobby Nasution Minta OPD Senantiasa Terbuka dengan Wartawan
kotaPresiden Sambangi Kediaman Wapres Ma&rsquoruf Amin, Teguhkan Semangat Persatuan Bangsa
kotaBudi Satrio Djiwandono Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum Karang Taruna Nasional 2025&ndash2030, Dedi Selamat dan Sukses
kotaAntisipasi Begal dan Geng Motor, Polresta Deli Serdang Gencarkan Patroli Blue Light
kotaMedan sumut24.co Ketua Umum DPP Komando Belah Tanah Air (Kombat) Restorasi Indonesia Iskandar ST menyerahkan mandat kepada DPW dan DPD Kom
kotaGubernur Sumut Ajak Media Perkuat Sinergi Bangun Daerah
kotaSilaturahmi Dengan Pimred Media, Bobby Nasution Sumut Butuh &ldquoSuper Team&rdquo
Newssumut24.co ASAHAN, Komandan Kodim 0208/Asahan, Letkol Inf Edy Syahputra, SH., M.I.P., melepas prajurit jajaran Kodim 0208/Asahan yang akan
News