Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Banjir di Sumut
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Banjir di Sumut
kota
Baca Juga:
- DJP Dukung Penuh Penetapan 5 Tersangka KPK di OTT Korupsi KPP Madya Jakarta Utara, Terapkan Pemberhentian Sementara dan Evaluasi Internal
- Topang Stabilitas Ekonomi, KAI Sumut Distribusikan 683.957 Ton Komoditas Unggulan Selama 2025
- Polda Sumut Sita 1,6 Ton Sabu Sepanjang 2025, Kapolda: Selamatkan 11,9 Juta Jiwa
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganilisis lebih lanjut asal usul uang senilai Rp2,8 miliar yang ditemukan penyidik KPK di Rumah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Ginting.
KPK juga akan menyelidiki tujuan peruntukan uang tersebut. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/7).
"Tentunya semua akan didalami baik asal-muasal dari uang tersebut ataupun uang tersebut nanti akan dialirkan kemana," ucapnya.
Adapun KPK menggeledah rumah Topan Ginting yang terletak di Perumahan Royal Sumatera, Cluster Topaz, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Rabu (2/7).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang disita dalam perkara dugaan suap proyek jalan akan tayang pada Juni 2025. Uang ditemukan 28 gepokan pecahan Rp100 ribu dan Rp 50 ribu dengan total nilai mencapai Rp2,8 miliar.
"Dari rumah TOP, jadi di lokasi tersebut ditemukan uang cash sejumlah 28 pack dengan nilai total sekitar Rp2,8 miliar," kata Budi.
Selain uang tunai, penyidik KPK juga menyita dua pucuk senjata. Senjata tersebut akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
"Untuk jenisnya yang pertama pistol Baretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun sejumlah 2 pack," pungkasnya.
Adapun KPK menetapkan Topan Ginting sebagai tersangka karena menerima gratifikasi atau suap dari PT. Dalihan Natolu Group (DNG) dalam rencana pembangunan jalan.
Selain itu, KPK juga tetapkan Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) berinisial KIR, RES UPT Gunung Tua merangkap sebagai PPK dan Staf UPTD Gunung Tua dalam pengadaan proyek jalan di daerah Sipiongot sebesar 1,78 Miliar dan akan tayang pada Juni 2025.
Adapun pembangunan proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.red2
Pemkab Simalungun Komitmen Dukung Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Banjir di Sumut
kota
Wakil Bupati Simalungun Sidak Perumda Agromadear, Dorong Pembenahan dan Kepastian Investasi
kota
Andar Amin Harahap dan Hendri Yanto Sitorus, Dua Kader Muda di Pusaran Musda Golkar SumutMedan Sumut24.coMenjelang Musyawarah Daerah (Musd
Politik
Pemko Pematangsiantar menggelar Seminar Generasi Muda Tanpa Narkoba &ldquoMembangun Generasi Muda yang Berdaya Saing Menuju Generasi Emas 2045&rdquo.
kota
Acara Ibadah Syukur Tahun Baru Sinode GKPI Tahun 2026
kota
sumut24.co JakartaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan dukungan penuh terhadap penetapan lima tersangka oleh Komisi Pemberantasan Ko
kota
Mantan Aspidsus Kejati Sumatera Utara Dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum.
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Rahabilitasi Pascabencana S
News
sumut24.co TAPANULI SELATAN, Komitmen PT PLN (Persero) dalam mendukung percepatan pemulihan pascabencana kembali ditegaskan melalui kunjung
News
sumut24.co MEDAN, Pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rek
kota