Selasa, 13 Januari 2026

KPK Akan Selidiki Asal dan Peruntukan Uang 2,8 Miliar Ditemukan di Rumah Topan Ginting

Administrator - Rabu, 02 Juli 2025 22:04 WIB
KPK Akan Selidiki Asal dan Peruntukan Uang 2,8 Miliar Ditemukan di Rumah Topan Ginting
Istimewa
Baca Juga:

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganilisis lebih lanjut asal usul uang senilai Rp2,8 miliar yang ditemukan penyidik KPK di Rumah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut Topan Ginting.

KPK juga akan menyelidiki tujuan peruntukan uang tersebut. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/7).

"Tentunya semua akan didalami baik asal-muasal dari uang tersebut ataupun uang tersebut nanti akan dialirkan kemana," ucapnya.

Adapun KPK menggeledah rumah Topan Ginting yang terletak di Perumahan Royal Sumatera, Cluster Topaz, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Rabu (2/7).

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang disita dalam perkara dugaan suap proyek jalan akan tayang pada Juni 2025. Uang ditemukan 28 gepokan pecahan Rp100 ribu dan Rp 50 ribu dengan total nilai mencapai Rp2,8 miliar.

"Dari rumah TOP, jadi di lokasi tersebut ditemukan uang cash sejumlah 28 pack dengan nilai total sekitar Rp2,8 miliar," kata Budi.

Selain uang tunai, penyidik KPK juga menyita dua pucuk senjata. Senjata tersebut akan diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

"Untuk jenisnya yang pertama pistol Baretta dengan amunisi 7 butir dan jenis kedua senapan angin dengan jumlah amunisi air gun sejumlah 2 pack," pungkasnya.

Adapun KPK menetapkan Topan Ginting sebagai tersangka karena menerima gratifikasi atau suap dari PT. Dalihan Natolu Group (DNG) dalam rencana pembangunan jalan.

Selain itu, KPK juga tetapkan Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) berinisial KIR, RES UPT Gunung Tua merangkap sebagai PPK dan Staf UPTD Gunung Tua dalam pengadaan proyek jalan di daerah Sipiongot sebesar 1,78 Miliar dan akan tayang pada Juni 2025.

Adapun pembangunan proyek Pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar dan proyek Pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Tersangka TOP, RES, HEL, KIR, RAY untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai 17 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DJP Dukung Penuh Penetapan 5 Tersangka KPK di OTT Korupsi KPP Madya Jakarta Utara, Terapkan Pemberhentian Sementara dan Evaluasi Internal
Topang Stabilitas Ekonomi, KAI Sumut Distribusikan 683.957 Ton Komoditas Unggulan Selama 2025
Polda Sumut Sita 1,6 Ton Sabu Sepanjang 2025, Kapolda: Selamatkan 11,9 Juta Jiwa
MAKI Tanggapi Putusan Gugatan Praperadilan Terhadap KPK Atas Perkara Belum Dipanggilnya Gubernur Sumut Bobby Nasution,  MAKI Akan Lapor Ke Dewas KPK
Universitas Tjut Nyak Dhien dan PWI Sumut Jalin Kerjasama
Kasus Suap Topan Ginting: Efendi Pohan Dianggap Paling Bertanggung Jawab, Hakim Perintahkan Sprindik Khusus
komentar
beritaTerbaru