Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek jalan yang menjerat Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.
Baca Juga:
Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (28/6), usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Medan, Sumut.
"Dari Rp2 miliar yang kita ketahui, dana tersebut ada yang diberikan secara tunai, ada yang ditransfer, dan masih tersisa Rp231 juta. KPK sedang menelusuri ke mana saja uang ini mengalir," ujar Asep.
Menurutnya, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengikuti jejak aliran dana tersebut. Jika dana suap itu mengalir ke pihak lain, termasuk atasan, sesama kepala dinas, bahkan ke gubernur, maka KPK akan memanggil mereka untuk dimintai keterangan.
"Tidak ada yang dikecualikan. Siapa pun yang diduga menerima aliran dana akan dipanggil. Kalau memang bergerak ke kepala dinas lain atau gubernurnya, kita akan minta keterangan," tegas Asep.
Diketahui, KPK telah menetapkan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan di Sumut.
Proyek yang menjadi sorotan KPK yakni pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp96 miliar, dan proyek Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
Topan Ginting dikenal sebagai orang dekat Bobby Nasution sejak menjabat Wali Kota Medan. Ia pernah menjabat sebagai Plt Sekda Kota Medan dan disebut berperan dalam pemenangan Pilkada di Kota Medan maupun Pilgubsu.red2
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News