Kamis, 26 Juni 2025

DPRD Toba Pertanyakan Ledakan Anggaran SiLPA

Amru Lubis - Selasa, 24 Juni 2025 15:49 WIB
DPRD Toba Pertanyakan Ledakan Anggaran SiLPA
Ket Foto : Ketua Fraksi PKB Mutiara N.O Panjaitan saat membacakan pandangan umum fraksi pada rapat paripurna DPRD Toba, Selasa (24/06/2025)
BALIGE | Sumut24.co

Baca Juga:

Ledakan anggaran SiLPA pemerintah kabupaten Toba tahun anggaran 2024 per Januari 2025 sebesar Rp.61.056.202.769,56 disoroti anggota DPRD Toba.

Hal ini disampaikan oleh ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mutiara N.O Panjaitan SE dalam pandangan umum fraksi PKB pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Toba tentang penyampaian dan pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pemerintah kabupaten Toba tahun anggaran 2024, di gedung DPRD Toba, Selasa (24/06/2025).

"Saudara bupati perlu membuatkan alasan yang sedetail mungkin penyebab anggaran ini bisa tidak terlaksana 100 persen, OPD mana yang paling besar tidak melaksanakan kegiatannya?", sebut Mutiara.

Besaran SiLPA yang dipertanyakan, secara garis besarnya telah ditelaah oleh DPRD Toba dengan rincian, pertama, Kas di Kas Daerah sebesar Rp.51.056.193.515.30. Kedua, Kas di BLUD sebesar Rp.5.748.067.883.00. Ketiga, Kas Dana Bos sebesar Rp.593.685.427.24.

Keempat, Kas Dana Kapitulasi pada FKTP sebesar Rp.591.978.048.02. Kelima, Kas Dana BOSP sebesar Rp.11.175.000 dan selanjutnya Kas Dana BOK Puskesmas sebesar Rp.3.055.102.896.00.

"Harapan kami pembahasan sisa lebih pembiayaan anggaran harus lebih detail dibahas pada pembahasan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Toba dengan melampirkan data-data sesuai OPD masing-masing", lanjutnya.

Hal lain yang dinilai sangat penting adalah laporan keuangan dari hasil audit BPK yang hingga kini belum diberikan oleh lembaga eksekutif kepada legislatif Toba.

"Hingga saat ini bentuk fisiknya belum diberikan kepada anggota DPRD Toba fraksi PKB. Apakah karena efisiensi anggaran atau memang dianggap tabu dalam tanda petik?", sebut Mutiara Panjaitan seraya menegaskan amanat peraturan jelas didasari oleh PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan sekaligus Tatib DPRD tahun 2025 atau sebelumnya sebelum dicabut. (Des)

.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mahasiswa PIAUD UNPAB Kembangkan Karakter Anak Lewat Pembiasaan Salat Dhuha di TK ABA Kartini Binjai
Lebih dari 70.000 Mahasiswi Ikut Female Future Leader 1, 100 Peserta Terbaik Lulus Siap Bangun Ekosistem Digital Indonesia
OCBC Hadirkan Premier Banking dengan Solusi Syariah, Pertama di Indonesia Tawarkan Manfaat Wakaf Berkelanjutan bagi Nasabah
ASUS ExpertBook P3, Laptop Bisnis Terbaik untuk Profesional Modern
Gerakan Menanam Cabai, Upaya Kabupaten Solok Kendalikan Inflasi
Muhammad Nuh Dukung Pembangunan Jalan Lintas Palas-Madina
komentar
beritaTerbaru