Kamis, 26 Juni 2025

Bupati Solok Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2025 di Jakarta

Amru Lubis - Selasa, 24 Juni 2025 15:43 WIB
Bupati Solok Hadiri Rakornas Pengelolaan Sampah 2025 di Jakarta
Jakarta I Sumut24.co

Baca Juga:

Bupati Solok, Sumatra Barat, Jon Firman Pandu dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025, menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2025, yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia pada Minggu (22/06/25), yang dipimpin langsung oleh Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq yang berlangsung di Jakarta.

Kegiatan ini mengusung tema "Hentikan Polusi Plastik" sebagai wujud komitmen Indonesia dalam mengatasi persoalan sampah secara menyeluruh.

Hanif Faisol Nurofiq Menteri Lingkungan Hidup menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, industri, dan masyarakat dalam mencapai target pengelolaan sampah 100% pada tahun 2029, sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2025–2029.

Untuk itu Pemerintah mendorong implementasi pengelolaan sampah dari hulu ke hilir melalui : penguatan sistem ekonomi sirkular, penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah, reformasi sistem tata kelola dan pembiayaan, serta optimalisasi fasilitas TPS3R, TPST, bank sampah, dan pemanfaatan energi alternatif seperti RDF, kompos, serta biogas.

Hanif Faisul Nurofiq juga memperkenalkan pembaruan indikator Adipura, yang kini tidak hanya menilai kebersihan kota, tetapi juga implementasi pemilahan dan pengolahan sampah di sumber, serta penghapusan praktik Open Dumping di TPA.

Bupati Solok, Jon Firman Pandu pada kesempatan tersebut menegaskan komitmen penuh Pemerintah Kabupaten Solok dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Bupati juga menyampaikan bahwa pengelolaan sampah merupakan isu prioritas yang harus disikapi secara kolaboratif, terukur, dan berbasis data. Menurutnya, Kabupaten Solok telah mengambil langkah-langkah konkrit untuk memperbaiki sistem persampahan di daerah, antara lain dengan pembangunan Tempat Pembuangan Sementara, pengembangan bank sampah, serta penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) 2025.
"Kami menyambut baik arah kebijakan baru KLHK yang kini mengedepankan pengelolaan sampah secara sistematis. Predikat Adipura tidak lagi hanya soal kebersihan visual, tetapi menyentuh akar persoalan lingkungan. Ini menjadi pengingat penting bagi semua daerah," ujar Bupati.

Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pencapaian target nasional pengelolaan sampah, yaitu pengurangan 30% dan penanganan 70% sampah rumah tangga pada tahun 2025.

"Kami di daerah siap melaksanakan kebijakan ini. Tapi kami juga membutuhkan dukungan pusat, baik dari sisi pendanaan, teknologi, maupun regulasi yang sejalan. Pengelolaan sampah tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri," pungkasnya.(YOSE)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
5 Destinasi Sejuk di Indonesia Serta Rekomendasi Gaya Agar Tetap Nyaman dan Hangat dari UNIQLO
komentar
beritaTerbaru