
OTT Wamenaker, Prabowo Tak Akan Lindungi Anak Buah yang Terjerat Korupsi
OTT Wamenaker, Prabowo Tak Akan Lindungi Anak Buah yang Terjerat Korupsi
kotaBaca Juga:
- Bupati dan Wabup Asahan Pantau Penyembelihan 111 Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1446 H
- Auto GG! Pengalaman Gaming Makin Gokil di POCO F7 Pro Berkat Wildboost Optimization 4.0!
- Allianz Syariah & OCBC Resmikan Kerja Sama Strategis, Luncurkan Solusi Perlindungan untuk Rencana Keuangan yang Matang di Masa Depan
Dalam putusan atas Perkara Keberatan
No. 1/Pdt.Sus-KPPU/2025/PN.Jkt.Pst tersebut, Pengadilan Niaga menolak permohonan keberatan dari Google LLC seluruhnya, atas Putusan yang menyatakan perusahaan tersebut
melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan.
Putusan atas Keberatan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum secara e-litigasi, Kamis ( 19/6/2025) kemarin di Jakarta.
Kasus bermula dari inisiatif KPPU atas dugaan pelanggaran Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, serta Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No. 5 Tahun 1999 oleh Google LLC.
Ditemukan bahwa Google LLC mewajibkan developer aplikasi yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan Google Play Billing System (GPB System) dan menjatuhkan sanksi apabila developer aplikasi tidak patuh berupa penghapusan aplikasi tersebut dari Google Play Store.
Google LLC menerapkan biaya layanan (service fee) dalam penerapan GPB System tersebut sebesar 15%-30%. KPPU pun melakukan Pemeriksaan Pendahuluan atas perkara ini sejak 28 Juni 2024 dan berakhir pada tahap Pemeriksaan Lanjutan pada 3 Desember 2024.
Pada 21 Januari 2025, KPPU memutus Google LLC terbukti melakukan praktik
monopoli (Pasal 17) dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi (Pasal 25 ayat (1) huruf b). Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar dan memerintahkan Google LLC menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing dalam Google Play Store.
KPPU juga memerintahkan Google LLC untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer aplikasi untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% selama kurun waktu 1 tahun sejak Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Google LLC kemudian mengajukan upaya Keberatan atas Putusan KPPU melalui surat keberatan tertanggal 7 Februari 2025 ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (red)
OTT Wamenaker, Prabowo Tak Akan Lindungi Anak Buah yang Terjerat Korupsi
kotasumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan resmi melanjutkan kerja sama strategis dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui
Newssumut24.co BALIGE, Event F1 Powerboat World Championship 2025 yang akan berlangsung sejak tanggal 22 hingga 24 Agustus 2025 di Danau Toba d
Newssumut24.co BALIGE, Ristauli Siallagan (35) melaporkan seseorang berinisial HRH ke Polres Toba terkait pencemaran nama baik, Selasa (19/08/2
NewsNoel, dari Jokowi Mania Berakhir OTT KPK
kotasumut24.co ASAHAN, Koperasi Merah Putih di Desa Rawang Pasar 5, Kecamatan Rawang Panca Arga, berdiri sebagai bagian dari program nasional y
NewsStaf Ahli Gubsu Bersama Tim Pemkab.Pakpak Bharat Meninjau Pembangunan SPPG
kotasumut24.co ASAHAN, Satres Narkoba Polres Asahan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial H (31),
Newssumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan yang dipimpin Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si, dan Kejaksaan Neger
Newssumut24.co MEDAN, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menggelar Rapat Koordinasi Pembangunan Ekonomi Makro, bertempat di Aula Te
kota