Kamis, 21 Agustus 2025

OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko Mitigasi Gagal Bayar

Amru Lubis - Kamis, 19 Juni 2025 11:00 WIB
OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Risiko Mitigasi Gagal Bayar

Jakarta I Sumut24. co
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Pindar untuk memperkuat penerapan manajemen risiko dengan memperketat prinsip repayment
capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan.

Baca Juga:

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Rabu (18/6/2025).

Penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap Pemberi Dana (Lender) dalam platform Pindar dan memitigasi meningkatnya jumlah Penerima Dana (Borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar.

Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Melalui ketentuan tersebut, Penyelenggara Pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana (Borrower).

Selain itu, Penyelenggara Pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada Penerima Dana (Borrower) yang telah menerima pembiayaan dari tiga Penyelenggara Pindar, termasuk dari Penyelenggara itu sendiri.

OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari Penyelenggara Pindar, termasuk agar tidak melakukan langkahlangkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap Penyelenggara Pindar.

Selain itu, masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang.

Data Pindar Masuk SLIK

Sebagai bentuk penguatan manajemen risiko lainnya, OJK telah menetapkan bahwa
mulai tanggal 31 Juli 2025, Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yg akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan Indonesia.

Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri Pindar diharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif.

Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
OJK Jatuhkan Sanksi Administratif Kepada Pindar PT AKII Dan Periksa PT AKU
Sekda Tanjungbalai : Pembangunan Kearah Kualitas Pendidikan Dan Keterampilan
Pemkab Asahan Serius Tekan Stunting dan Perkuat Ketahanan Pangan, Temui Stafsus Presiden & BKKBN
Polres Asahan Gelar Ziarah dan Tabur Bunga Peringati Hari Bhayangkara ke-79
Kirab Bangga Kencana BKKBN Sumut Ajak Keluarga untuk Indonesia Maju
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik
komentar
beritaTerbaru