
Jaksa Agung Dorong Pemulihan Aset lewat Kesepakatan Penundaan Penuntutan
Jaksa Agung Dorong Pemulihan Aset lewat Kesepakatan Penundaan Penuntutan
kotaBaca Juga:
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Rabu (18/6/2025).
Penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap Pemberi Dana (Lender) dalam platform Pindar dan memitigasi meningkatnya jumlah Penerima Dana (Borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar.
Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Melalui ketentuan tersebut, Penyelenggara Pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana (Borrower).
Selain itu, Penyelenggara Pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada Penerima Dana (Borrower) yang telah menerima pembiayaan dari tiga Penyelenggara Pindar, termasuk dari Penyelenggara itu sendiri.
OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari Penyelenggara Pindar, termasuk agar tidak melakukan langkahlangkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap Penyelenggara Pindar.
Selain itu, masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang.
Data Pindar Masuk SLIK
Sebagai bentuk penguatan manajemen risiko lainnya, OJK telah menetapkan bahwa
mulai tanggal 31 Juli 2025, Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.
Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yg akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan Indonesia.
Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri Pindar diharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif.
Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku. (red)
Jaksa Agung Dorong Pemulihan Aset lewat Kesepakatan Penundaan Penuntutan
kotaPolresta Deli Serdang Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Tahun 2025
NewsIni Kasus KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer
kotaWalikota menyerahkan piala serta hadiah kepada pemenang Turnamen Futsal Antar Instansi
kotaMedan sumut24.co Lagi, PKS Sei Daun secara berturut turut kembali meraih peredikat terbaik 2 (dua) pada pencapaian dan peningkatan mutu pr
NewsIbu walikota dikukuhkan sebagai Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Bunda Literasi Kota Pematangsiantar
kotaWamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Dari Aktivis Jalanan ke Kursi Kabinet
kotaWamenaker Immanuel Ebenezer Terjaring OTT KPK
NewsSetelah 17 Agustus, Mengisi Kemerdekaan dengan Tindakan Nyata
ProfilHari Perumahan Nasional Rumah Layak, Harapan Kita Semua
Profil