
RE Nainggolan Tetap Lanjutkan Laporan Penghinaan ke Gubernur Bobby, Meski Dikecam Koorwil PMPHI dan Praktisi Hukum
RE Nainggolan Tetap Lanjutkan Laporan Penghinaan ke Gubernur Bobby, Meski Dikecam Koorwil PMPHI dan Praktisi Hukum
kotaBaca Juga:
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara Rabu (18/6/2025).
Penguatan manajemen risiko ini diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap Pemberi Dana (Lender) dalam platform Pindar dan memitigasi meningkatnya jumlah Penerima Dana (Borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar.
Penegasan ini sejalan dengan ketentuan dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Melalui ketentuan tersebut, Penyelenggara Pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana (Borrower).
Selain itu, Penyelenggara Pindar dilarang memfasilitasi pendanaan kepada Penerima Dana (Borrower) yang telah menerima pembiayaan dari tiga Penyelenggara Pindar, termasuk dari Penyelenggara itu sendiri.
OJK mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas pendanaan dari Penyelenggara Pindar, termasuk agar tidak melakukan langkahlangkah untuk sengaja tidak membayar utang terhadap Penyelenggara Pindar.
Selain itu, masyarakat diharapkan mempertimbangkan aspek kebutuhan dan kemampuan bayar secara cermat agar tidak terjebak dalam pinjaman online ilegal dan praktik gali lubang tutup lubang.
Data Pindar Masuk SLIK
Sebagai bentuk penguatan manajemen risiko lainnya, OJK telah menetapkan bahwa
mulai tanggal 31 Juli 2025, Penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.
Informasi SLIK ini dapat menjadi salah satu bahan masukan untuk menilai kelayakan calon debitur yg akan mendapatkan fasilitas kredit/pembiayaan oleh Lembaga Jasa Keuangan Indonesia.
Dengan langkah-langkah penguatan ini, industri Pindar diharapkan dapat berlangsung semakin sehat, transparan, dan akuntabel serta membantu kebutuhan masyarakat, termasuk untuk pembiayaan produktif.
Dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK melakukan langkah penegakan kepatuhan (enforcement) sesuai ketentuan yang berlaku. (red)
RE Nainggolan Tetap Lanjutkan Laporan Penghinaan ke Gubernur Bobby, Meski Dikecam Koorwil PMPHI dan Praktisi Hukum
kotaDPRD Sumut Belum Tahu Soal Program Sekolah Gratis, Disdik Klaim Sesuai Arahan Gubernur
kotaSumut Peringkat Pertama Korban Perdagangan Orang
kotaPria 50 Tahun Warga Kec Sei Balai Batubara Ditembak OTK
kotaKetua TP PKK meninjau pelayanan KB Medis Operasi Wanita (MOW) di RSUD dr Djasamen Saragih
kotaSeratus Hari Rico Waas dan Zakiyuddin Haraha, "Dari ASN Bersih Hingga Ojol Dapat BPJS Medan Bergerak, Perlahan Tapi Pasti&rdquo
kotaMedan sumut24.co Salem Wahap, pengusaha property Perumahan Raffles Private Residance yang saat ini sedang dalam proses mengerjakan 24 unit
kotaMedan sumut24.co Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan mengajak stakeholder pemerintah Kota Medan untuk meningkatkan (
kotaKetua TP PKK menghadiri acara Gerakan Pengendalian Penyakit Prioritas dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis, di Gedung Serbaguna
kotaIsrael Salah Pilih Lawan, Proses Kalibrasi Ulang Politik Global Sedang Terjadi
kota