Minggu, 01 Juni 2025

Lewat Facebook 2 Orang Pemain Sabu Ditangkap Polisi.

Amru Lubis - Selasa, 27 Mei 2025 17:57 WIB
Lewat Facebook 2 Orang Pemain Sabu Ditangkap Polisi.
TANJUNGBALAI I Sumut24. co

Baca Juga:
Personel Satnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap dua (2) orang pemain narkotika.

Tersangka RRP alias Roy (48) dan R alias Ari (32) ditangkap selepas bertransaksi sabu - sabu dengan Polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara melalui Kasi Humas, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, Senin (26/5/25) membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua orang tersangka itu.

" TKP penangkapan di Jalan Pepaya, Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Tersangkanya, RRP alias Roy (48) warga Kabupaten Asahan dan R alias Ari (32) warga Kota Tanjungbalai. Keduanya ditangkap, Rabu (21/5/25) sekitar pukul 20.00 Wib, " katanya.

Penangkapannya, sambung Kompol Ahmad Dahlan, dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat (Dumas) via messenger Facebook Kapolres Tanjungbalai.

" Kedua tersangka ini ditangkap merupakan hasil dari tindak lanjut pengaduan masyarakat, dimana salah satunya melalui pesan Facebook, " imbuhnya.

Ia menambahkan, mendapat laporan itu, tim Satnarkoba Polres Tanjungbalai kemudian meluncur ke TKP dan melakukan penyelidikan dengan menggunakan teknik undercover buy atau penyamaran.

"Dan dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa empat (4) bungkus plastik klip transparan berisi sabu - sabu dan setiap paketnya bervariasi, dimulai dari 0,42 gram, 1,04 gram, 3,75 gram, hingga 4,20 gram sabu - sabu, " ujarnya.

Selain itu, Polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah kotak rakitan dari kayu, satu buah kotak merk gastro sport warna hitam, satu buah plastik asoy warna biru, satu buah timbangan digital, satu pack plastik klip transparan kosong,satu buah pipet yang diruncingkan, uang tunai sebesar Rp. 241.000, satu buah HP Merek Samsung warna hitam dan satu buah HP merek samsung warna Gold.

"Keseluruhan barang bukti (BB) ini ditemukan di beberapa lokasi di dalam rumah, termasuk di lemari, kamar mandi, dan lantai rumah salah seorang tersangka. Sabu-sabu tersebut diakui oleh tersangka RRP diperoleh dari adik kandungnya yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial Bembeng.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu Bembeng sebagai sumber utama barang haram tersebut. (eko).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Asahan Tetapkan Kades Punggulan Dan Bendahara Tersangka Korupsi DD Rp 525 Juta
Bank Sumut Dukung Program Fast Track Youngpreneur 2025, Salurkan KUR Rp 850 Juta untuk Wirausaha
Farianda Putra Sinik : Jaga Nama Baik PWI, Bangun Kemitraan dengan Forkopimda Sergai
Hadapi Disrupsi Teknologi, Prof. Syawal Gultom Tekankan Pentingnya Strategi dan Pembelajaran Seumur Hidup
Intruksi Presiden, Polres Asahan Gelar Operasi Brantas Premanisme
Wakil Bupati Asahan : Jadikan Peringatan Hari Buruh Sebagi Momentum Kebersamaan
komentar
beritaTerbaru