Baca Juga:
ASAHAN I SUMUT24.co
Kejaksaan Negeri Asahan menetapkan
dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun Anggaran 2023 dan 2024 di Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Adapun kedua tersangka tersebut, yakni Kepala Desa (Kades) Punggulan, Suyatno dan Sutio, Kaur Keuangan (Bendahara Desa).
Hal tersebut dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, bahwa keduanya mulai hari ini resmi ditahan. Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas penyalahgunaan anggaran desa.
"Total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp 525 juta. Saat ini, keduanya dititipkan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk proses hukum lebih lanjut," tutur Heriyanto, Senin (26/5/2025).
Heriyanto menjelaskan, bahwa dalam proses penyidikan, ditemukan pengelolaan Dana Desa 2023 dan 2024 yang dilakukan tanpa transparansi atau tidak sesuai aturan. Dana dicairkan tanpa dokumen yang sah serta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Suyatno dan Sutio melakukan pencairan dan penggunaan dana desa tanpa dokumen yang sah yang peruntukannya untuk kepentingan pribadi," ujarnya.
Kemudian sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) tahun 2023 dan 2024 tidak dimasukkan dalam Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) dan tidak dilaporkan dalam penyusunan APBDes.
Audit dari Inspektorat Kabupaten Asahan serta Laporan Hasil Audit PPKKN dengan Nomor 700/03/ck/2025 menyebutkan bahwa kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp525.820.979.
"Perbuatan para tersangka terbukti bertentangan dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan telah merugikan keuangan negara," kata Heriyanto.
Kejari Asahan menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan Dana Desa dan mengingatkan seluruh perangkat desa di Kabupaten Asahan agar mengelola anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan. (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News