
Guardian Hadirkan Konsep Baru di Plaza Indonesia, Perpaduan Inovasi Digital dan
Jakarta Guardian Indonesia, ritel modern terkemuka di bidang kesehatan dankecantikan, kembali mengadakan Grand ReOpening salah satu gera
NewsBaca Juga:
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU menyebutkan hal itu dalam siaran persnya diterima melalui Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas Senin (26/5/2025).
Dalam surat resmi bertanggal 16 Mei 2025 pada Menteri Perdagangan, KPPU menekankan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat dan merugikan industri hilir.
Kebijakan ini bermula dari hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sejak 2023 guna menyusun kebijakan anti dumping produk benang filamen sintetik tertentu, yang menyimpulkan adanya praktik dumping oleh produk asal RRT.
Namun, setelah melakukan analisis menyeluruh melalui instrumen Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) dan pendekatan struktur-perilaku-kinerja (structure-conduct-performance) terhadap impor produk benang filamen sintetik tertentu yang berasal dari RRT, KPPU menyoroti beberapa hal krusial.
KPPU menilai bahwa cakupan produk dalam kebijakan anti dumping terlalu luas. Sebagian produk yang akan dikenai BMAD tidak diproduksi di dalam negeri, namun tetap tercakup dalam pengenaan bea masuk. Hal ini dikhawatirkan dapat membatasi pilihan produk bagi penggunanya.
Analisis juga menunjukkan bahwa pasar benang filamen domestik saat ini sangat terkonsentrasi. Beberapa segmen utama hanya dikuasai oleh satu atau dua pelaku usaha.
Misalnya, segmen Partially Oriented Yarn (POY) dan Spin Drawn Yarn (SDY) masing-masing hanya memiliki satu produsen aktif. Segmen Drawn Texture Yarn (DTY) warna pun hanya dipasok oleh satu pelaku usaha dengan kapasitas terbatas.
Khusus untuk segmen SDY, KPPU menemukan adanya potensi konflik kepentingan. Produsen tunggal dalam negeri ternyata masih satu grup dengan pemohon pengenaan BMAD. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan munculnya penguatan posisi dominan oleh satu pihak, bukannya menciptakan persaingan yang sehat.
KPPU juga mendeteksi indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi produk DTY warna dan SDY, yang dapat memukul pelaku usaha hilir dan memperlemah struktur pasar nasional.
Berdasarkan temuan tersebut, KPPU merekomendasikan agar Kementerian
Perdagangan dan KADI mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD. Perlu dilakukan klarifikasi atas definisi produk, serta analisis dampak terhadap struktur pasar dan
keberlanjutan industri hilir.
Di sisi lain, KPPU mendukung penuh langkah-langkah hilirisasi industri benang filamen di dalam negeri, asalkan tidak membatasi proses persaingan usaha yang sehat (red)
Jakarta Guardian Indonesia, ritel modern terkemuka di bidang kesehatan dankecantikan, kembali mengadakan Grand ReOpening salah satu gera
NewsJakarta PT Federal International Finance (FIFGROUP), kembali meraih apresiasisebagai salah satu pelaku industri jasa keuangan terbaik melal
Ekbissumut24.co Palas, Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kabupaten Padang Lawas resmi memiliki nahkoda baru. Dalam pelantikan yang digelar pada Ka
Newssumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan yang mengaitkan dana hibah Rp41 miliar dari Pe
kotaInflasi Sumut Tertinggi Nasional, Kabiro Perekonomian Setdaprovsu Poppy Hutagalung Didesak Dievaluasi
kotaPolsek Bangun Purba Tindaklanjuti Laporan Warga Soal Dugaan Perjudian Dadu Putar
kotaMedan Bank Sumut menutup Triwulan III 2025 dengan kinerja keuangan yang cukup kuat di tengah perlambatan ekonomi nasional. Hingga akhir
NewsMengembalikan Marwah dan Martabat Rakyat Sumut
kotaBupati Solok Jon Firman Pandu Resmi Buka Festival 5 Danau.
kotaTelah Hadir DJ MART Siantar Perbelanjaan Modern Produk Harga yang Terjangkau
kota