Minggu, 13 Juli 2025

Surat Permohonan RDP Soal Kontribusi TPL bagi Masyarakat Tak Berbalas, Pemohon Sambagi Kantor DPRD Toba

Amru Lubis - Rabu, 21 Mei 2025 15:08 WIB
Surat Permohonan RDP Soal Kontribusi TPL bagi Masyarakat Tak Berbalas, Pemohon Sambagi Kantor DPRD Toba
Ket Foto: Adhikara Hutajulu pertanyakan jadwal RDP di Kantor DPRD pada hari ini, Rabu (21/5/2025)
BALIGE | Sumut24.co

Baca Juga:

Setelah sepekan surat permohonan RDP terkait kontribusi TPL terhadap masyarakat tak berbalas, Adhikara Hutajulu sambangi Kantor DPRD Toba, Rabu (21/5/2025).

Ia bertemu langsung dengan Ketua DPRD Toba Franshendrik Tambunan dan mempertanyakan terkait jadwal RDP tersebut.

"Tadi, baru kita temui Ketua DPRD Toba dan Sekwannya. DPRD Toba bakal didiskusikan kapan jadwal RDP tersebut.

Surat kita sudah kita layangkan seminggu lalu, belum ada balasan. Maka kita sambangi tadi. Substansi RDP ini kan menyoal nasib masyarakat Toba, bukan kepentingan diri saya sendiri. Artinya, DPRD mesti tanggap," ujar Adhikara Hutajulu, Rabu (21/05/2025).

Sebelumnya, ia telah melayangkan surat permohonan RDP ke DPRD Toba pada Rabu (14/5/2025). Pengacara berjenggot panjang ini minta agar DPRD menggelar RDP terkait kontribusi TPl terhadap masyarakat Toba.

Permintaan RDP ini muncul setelah Direktur PT TPL Janres Silalahi mengutarakan soal kontribusi TPL terhadap masyarakat Tapanuli pada sesi wawancara di salah satu stasiun televisi.

"Permohonan RDP bertujuan memastikan dan mengetahui kontribusi TPL yang dimaksud Janres Silalahi Direktur PT. TPL beberapa hari lalu di salah satu stasiun TV," tuturnya.

Adikara berharap kiranya surat yang dilayangkannya agar dapat difasilitasi Ketua DPRD Toba.

"Kami memohon kepada Ketua DPRD Kabupaten Toba Franshendrik Tambunan agar dapat memfasilitasi kami dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur PT. TPL dan unsur Pemerintahan Kabupaten Toba," terangnya.

Adikara juga menyampaikan beberapa poin yang nantinya dibahas di RDP dengan pihak TPL di Kantor DPRD.

Pertama, besaran tanggung jawab PT. TPL berdasarkan Undang Undang nomor 4 Tahun 2027 tentang Perseroan Terbatas.

Kedua, besaran kewajiban PT. TPL sebagaimana komitmen dalam Paradigma Baru.

Ketiga, bantuan yang telah diberikan PT. TPL kepada masyarakat dan Pemkab Toba dan lain-lain.

Hingga saat ini, Adhikara Hutajulu masih menunggu jadwa RDP tersebut. (Des)

.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru