Minggu, 22 Februari 2026

Denda KPPU Rp10 Miliar terhadap PT Tamaris Hydro Dibatalkan Pengadilan Niaga Jakpus

Amru Lubis - Jumat, 09 Mei 2025 19:33 WIB
Denda KPPU Rp10 Miliar terhadap PT Tamaris Hydro Dibatalkan Pengadilan Niaga Jakpus
Jakarta I Sumut24. co

Baca Juga:

PT Tamaris Hydro mengajukan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memutuskan pengenaan denda kepada perusahaan tersebut sebesar Rp10 miliar. Denda itu diberikan karena keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham yang dilakukan perusahaan itu atas PT Sumber Baru Hydropower.

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya Nomor 4/Pdt.Sus-KPPU/2024/PN.Niaga Jkt Pst yang diputus pada 3 Februari 2025, menerima permohonan keberatan tersebut.

Majelis hakim yang terdiri dari Khusaini selaku ketua, Faisal dan Marper Pandiangan selaku anggota majelis menganggap PT Patria Bakti Abadi sebagai salah satu pelaku usaha yang melakukan pengambilalihan atas Saham PT Sumber Baru Hydro Power yang merupakan 1 entitas Single Economic Entity dengan PT Tamaris Hydro dapat melakukan notifikasi/pelaporan kepada Termohon Keberatan.

Kemudian jika pelaporan pengambilalihan saham PT Sumber Baru HydroPower dinyatakan terlambat karena pelaporan yang dilakukan oleh PT Patria Bakti Abadi dianggap tidak sah maka hal tersebut adalah andil dari KPPU karena pelaporan yang telah dilakukan oleh PT Patria Bakti Abadi pada awalnya telah diterima oleh KPPU dan sudah dinyatakan lengkap.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas maka Pemohon Keberatan (PT Tamaris Hydro) haruslah dinyatakan tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut adalah tepat dan adil apabila tidak ada keterlambatan dalam pelaporan pengambilalihan saham PT Sumber Baru Hydropower.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010 perbuatan Pemohon keberatan tidaklah melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010 oleh sebab itu Putusan Nomor 06/KPPU-M/2024 tanggal 11 November 2024 adalah tidak beralasan hukum untuk dipertahankan, sehingga putusan tersebut secara hukum harus dibatalkan dan permohonan Pemohon Keberatan dapat dikabulkan," ujar majelis dalam putusannya.

Berdasarkan ketentuan 3 ayat (1) Peraturan KPPU RI Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penilaian Terhadap Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha, Atau Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan/Atau Persaingan Usaha mengatur tentang notifikasi yang wajib disampaikan kepada KPPU dilakukan oleh beberapa pihak.

Pertama, oleh pelaku usaha yang menerima Penggabungan, kedua pelaku usaha hasil peleburan, ketiga pelaku usaha yang melakukan pengambilalihan dan keempat Pelaku Usaha yang menerima atau mengambil alih Aset.

Dari keterangan saksi yang ada menerangkan PT Tamaris Hydro dan PT Patria Bakti Abadi bisa dikatakan terafiliasi. Bentuk afiliasinya yaitu yang pertama satu core bidang dan yang kedua PT Patria Bakti Abadi secara keuangan terkonsolidasi serta karyawan-karyawan yang bekerja di PT Tamaris Hydro sekaligus bekerja di PT Patria Bakti Abadi.

Saksi juga menerangkan pernah melaporkan kegiatan akuisisi PT Sumber Baru HydroPower ke KPPU pada Mei 2021, hanya saja pada waktu itu ditolak karena keadaan Covid, jadi mengusulkan untuk melakukannya secara online, nah disitu baru dilaporkan.

Dalam melakukan pelaporan, secara dokumentasi yang Saksi laporkan 90% itu dua – duanya (PT Patria Bakti Abadi dan PT Tamaris Hydro), karena PT Patria Bakti Abadi dimiliki sebanyak 90 persen atau secara mayoritas dimiliki oleh PT Tamaris Hydro. Jadi seluruh dokumen-dokumen yang diminta itu adalah dokumen-dokumen yang tidak hanya dokumen PT Patria Bakti Abadi tetapi termasuk dokumen PT Tamaris Hydro.

Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, PT Patria Bakti Abadi telah melakukan pelaporan/ notifikasi berkaitan dengan pengambilalihan saham PT Sumber Baru Hydropower yang dilakukan oleh PT Patria Bakti Abadi pada tanggal 18 Mei 2021 untuk dan atas nama Tamaris Group, karena kedua perusahaan tersebut merupakan 1 entitas Single Economic Entity.

Yang mana pelaporan tersebut dilaksanakan masih dalam jangka waktu pelaporan menurut undang-undang yaitu 15 hari kerja sejak tanggal transaksi berlaku efektif yuridis/ tidak melebihi 60 hari kerja dan telah dinyatakan lengkap oleh Termohon," jelas majelis.

Atas pertimbangan dan fakta hukum tersebut, majelis pun mengabulkan permohonan keberatan PT Tamaris Hydro, membatalkan putusan KPPU Nomor 06/KPPU-M/2024 tanggal 11 November 2024, dan menyatakan PT Tamaris Hydro tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010. Selain itu, majelis juga menghukum KPPU membayar biaya perkara sebesar Rp770 ribu.

Sebelumnya, KPPU memberi sanksi denda kepada PT Tamaris Hydro sebesar Rp10 miliar. Hal ini buntut dari keterlambatan pemberitahuan akuisisi saham yang dilakukan perusahaan itu atas PT Sumber Baru Hydropower.

"Sanksi tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan atas Perkara Nomor 06/KPPU-M/2024," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam keterangan resmi yang dikutip Rabu, 13 November 2024.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
Pertunjukan Darurat

Pertunjukan Darurat

Pertunjukan DaruratOleh Dahlan Iskan Minggu 22022026 (Presiden Donald Trump saat konferensi pers di Gedung Putih, Jumat, 20 Februari wakt

News