
Kembalikan Dunia Kampus: Rektor Bukan Ajang Transaksi, Tapi Mercusuar Intelektualitas
Kembalikan Dunia Kampus Rektor Bukan Ajang Transaksi, Tapi Mercusuar Intelektualitas
kotaBaca Juga:
Jakarta-Komisioner Kepolisian Republik Indonesia, Choirul Anam meminta Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia, khususnya masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum.
Mantan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menegaskan bahwa revisi KUHAP harus memiliki landasan kuat pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) bagi warga negara.
Choirul Anam menyampaikan penilaian ini saat menjadi salah seorang narasumber diskusi publik yang membahas draft revisi KUHAP yang diselenggarakan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), bertempat di Tjikini Lima, Jakarta, Jumat 2 Mei 2025.
"Saya tidak hanya bicara sebagai Kompolnas, tapi juga sebagai mantan Komisioner Komnas HAM, karena KUHAP itu napasnya harus napas hak asasi manusia," ujar Choirul Anam.
Menurut Anam, hukum acara pidana sejak awal dirancang untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak semena-mena dan tetap melindungi hak-hak semua pihak, baik korban, saksi, maupun tersangka. Baca juga: ICJR Nilai KUHP Baru Tak Bisa Dijadikan Alasan Revisi KUHAP Dipercepat
"Karena esensinya penggunaan kewenangan penegakan hukum itu bisa merampas hak orang, maka harus ada kontrol yang ketat," ujarnya.
Ia mengapresiasi beberapa kemajuan dalam draf revisi KUHAP yang dinilainya cukup positif dari sudut pandang HAM. Di antaranya adalah pengaturan khusus bagi kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia yang sebelumnya belum diakomodasi dalam KUHAP lama.
"Misalnya soal bagaimana menghadapi perempuan sebagai saksi atau tersangka, itu ada. Teman-teman disabilitas juga diatur, walaupun tidak rigid," jelas Anam. "Lansia juga demikian. Ini lumayan, meski masih perlu diperkuat," tambahnya.
Choirul Anam juga menyoroti perubahan dalam mekanisme gelar perkara yang kini melibatkan penuntut umum dan jaksa pengawas sejak tahap awal. Menurutnya, ini penting untuk memastikan proses yang cepat dan akuntabel. "Prinsip utama dalam hukum pidana itu harus cepat, karena bersinggungan langsung dengan hak kebebasan seseorang," katanya.
Komisioner Kompolnas ini menekankan bahwa keterlambatan dalam proses bisa berakibat fatal pada reputasi maupun kebebasan individu. Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dalam praktik, perubahan sistem belum tentu langsung berdampak, namun kerangka normatif yang menjunjung HAM harus tetap dikedepankan.
"Nah soal nanti praktiknya, enggak cepat-cepat ya itu soal praktik. Tapi dalam sistem memang harus cepat, karena itu akan merampas hak orang," pungkas Anam. Rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google NewsKembalikan Dunia Kampus Rektor Bukan Ajang Transaksi, Tapi Mercusuar Intelektualitas
kotasumut24.co TANJUNGBALAI , Anggota DPRD Tanjungbalai dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dedi Sanatra menyoroti soal adanya penurun
Newssumut24.co PAKPAK BHARAT , Bupati Pakpak Bharat. Franc Bernhard Tumanggor meninjau persiapan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) d
Newssumut24.co Medan Ketua TP PKK Kota Medan, Airin Rico Waas, mendorong kader PKK di setiap kecamatan terus mengembangkan pangan lokal melalu
kotasumut24.co Medan Pemko Medan menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H tahun 2025 di Masjid Raya Kedatukan Sunggal Serba
kotasumut24.co Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengikuti wawancara nominasi penghargaan Paritrana Award 2025 tingkat Provinsi S
kotasumut24.co Tebingtinggi, Wali Kota Iman Irdian Saragih bersama forum koordinasi pimpinan daerah Forkompimda), Komisi I dan II DPRD Tebingti
NewsNgopi Asik Bahas Usaha Pengerajin Tempe Bareng PATANI Deli Serdang
kotaOMMBAK Desak Kejari Tangkap Kadis Pertanian Serdang Bedagai dalam Skandal AUTP
kotaBukti Nyata Pemerintah Dekatkan Layanan ke Masyarakat.
kota