Minggu, 13 Juli 2025

KPK Bakal Jemput Paksa Dua Anggota DPR, jika Tak Kooperatif di Kasus Dana CSR BI

Amru Lubis - Kamis, 01 Mei 2025 16:05 WIB
KPK Bakal Jemput Paksa Dua Anggota DPR, jika Tak Kooperatif di Kasus Dana CSR BI

Jakarta I Sumut24. co

Baca Juga:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dua anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Charles Meikyansah dan Fauzi Amro, kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik dapat melakukan jemput paksa apabila keduanya tidak menghadiri pemeriksaan lagi tanpa alasan yang patut. "Kalau memang secara umum saksi tidak hadir dua kali tanpa keterangan yang dapat patut untuk dipertanggungjawabkan, maka ada opsi itu untuk membawa paksa," kata Tessa, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Tessa mengatakan, dua anggota DPR tersebut tidak memenuhi panggilan pada hari ini dengan alasan ada kegiatan kunjungan kerja (kunker) yang sudah terjadwal.

"Untuk 2 saksi CSR BI tidak hadir dan telah memberi konfirmasi ketidakhadiran secara resmi kepada penyidik, dengan alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya. Dan meminta penjadwalan ulang," ujar dia.

Sedianya, Charles Meikyansah dan Fauzi Amro diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI), hari ini.

Panggilan tersebut merupakan kali kedua bagi Charles Meikyansah dan Fauzi Amro. Pada awalnya, mereka dipanggil KPK pada 13 Maret 2025 lalu, namun mangkir dari panggilan tersebut.

KPK sebelumnya telah memeriksa dua anggota DPR dalam kasus ini, yakni Heri Gunawan dan Satori.

Terkait Kasus CSR BI Dalam perkara ini, KPK menemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK, yakni dari total program dan anggaran, hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan.

"Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 18 September 2024.

"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," ucap dia.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPPU Tangani Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Penjualan AC AUX
FOZ Sumut Gelar Lebaran Yatim di Bulan Muharram 1447 H
Kakanwil Kemenagsu Terima Audiensi FOZ Sumut Bahas Perkembangan ZIS di Sumut
Wabup Candra Menjadi Pembicara Nasional GESID
OJK Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan
OJK Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan
komentar
beritaTerbaru