Sambut Tahun 2026, Polda Sumut Gelar Ibadah Malam Tahun Baru dan Doa Bersama untuk Korban Bencana
Sambut Tahun 2026, Polda Sumut Gelar Ibadah Malam Tahun Baru dan Doa Bersama untuk Korban Bencana
kota
Baca Juga:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta dua anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Charles Meikyansah dan Fauzi Amro, kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan penyidik.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik dapat melakukan jemput paksa apabila keduanya tidak menghadiri pemeriksaan lagi tanpa alasan yang patut. "Kalau memang secara umum saksi tidak hadir dua kali tanpa keterangan yang dapat patut untuk dipertanggungjawabkan, maka ada opsi itu untuk membawa paksa," kata Tessa, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Tessa mengatakan, dua anggota DPR tersebut tidak memenuhi panggilan pada hari ini dengan alasan ada kegiatan kunjungan kerja (kunker) yang sudah terjadwal.
"Untuk 2 saksi CSR BI tidak hadir dan telah memberi konfirmasi ketidakhadiran secara resmi kepada penyidik, dengan alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya. Dan meminta penjadwalan ulang," ujar dia.
Sedianya, Charles Meikyansah dan Fauzi Amro diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI), hari ini.
Panggilan tersebut merupakan kali kedua bagi Charles Meikyansah dan Fauzi Amro. Pada awalnya, mereka dipanggil KPK pada 13 Maret 2025 lalu, namun mangkir dari panggilan tersebut.
KPK sebelumnya telah memeriksa dua anggota DPR dalam kasus ini, yakni Heri Gunawan dan Satori.
Terkait Kasus CSR BI Dalam perkara ini, KPK menemukan indikasi penyelewengan dana CSR dari BI dan OJK, yakni dari total program dan anggaran, hanya separuh yang disalurkan sesuai tujuan.
"Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 18 September 2024.
"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," ucap dia.(red)
Sambut Tahun 2026, Polda Sumut Gelar Ibadah Malam Tahun Baru dan Doa Bersama untuk Korban Bencana
kota
Polda Sumut Sukses Amankan Malam Pergantian Tahun 2026, Situasi Kondusif dan Penuh Empati
kota
Kapolresta Deli Serdang beserta Forkopimda Deli Serdang cek situasi ibadah Gereja di Malam Tahun Baru 2026
kota
Malam Pergantian Tahun 2026, Polresta Deli Serdang Gelar Patroli Skala Besar
kota
sumut24.co Sergai, Suasana libur Tahun Baru 2026 dimanfaatkan ribuan wisatawan untuk berlibur ke Romance Bay atau Pantai Romantis yang berl
News
Bakopam Sumut Bertahun Baru di Kediaman Tokoh Masyarakat RE Nainggolan
kota
KETIKA WAKAF TIDAK SEKADAR IBADAH, TETAPI SOLUSI PEMBANGUNANMedanSumut24.coOlehAli Baroroh Al Muflih, S.H.I., M.Ag.(Pegiat Sosial, Dosen H
News
Kejari Madina Selamatkan Rp38,4 Miliar Sepanjang 2025, Ini Rincian Kinerjanya
kota
Jelang Tutup Tahun 2025, Peredaran Narkoba Digempur, Polres Madina Amankan 20 Tersangka
kota
Sepanjang 2025, Kejari Padang Lawas Utara Selamatkan Rp2 Miliar Keuangan Daerah
kota