Perdana, Kelurahan Terjun Bersama Babinkamtibmas dan Ormas Meminimalisir Aksi Kejahatan
Medan sumut24.co Guna menciptakan situasi aman dan kondusif dari aksi tindak kejahatan jalanan seperti Begal, Narkoba dan kejahatan lainya
Kota
Baca Juga:
Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan ini menegaskan bahwa kritik kepada pemerintah di media sosial tidak dapat dipidana karena merupakan bagian dari pengawasan dan koreksi publik.
Dalam sidang pembacaan putusan, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan bahwa pada dasarnya kritik dalam kaitannya dengan Pasal 27A UU 1/2024 adalah bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, kriminalisasi terhadap kritik tersebut bertentangan dengan prinsip negara demokrasi yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi.
"Perbuatan berupa kritik yang ditujukan kepada pemerintah tidak dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai penghinaan, karena kritik merupakan wujud partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan," ujar Arief.
Putusan ini dinilai sebagai langkah maju dalam melindungi kebebasan berekspresi dan memberikan kepastian hukum bagi warga yang selama ini khawatir mengkritik pemerintah melalui media sosial. Sebelumnya, pasal-pasal dalam UU ITE tersebut kerap disalahgunakan untuk mempidanakan kritik yang sah dan wajar.
Meski demikian, MK menegaskan bahwa kritik tetap harus disampaikan secara proporsional dan bertanggung jawab, tanpa melanggar ketentuan hukum lainnya, seperti ujaran kebencian dan fitnah.
Dengan dikabulkannya sebagian gugatan ini, Pasal 27A UU ITE tetap berlaku, namun dengan tafsir yang memperjelas batas antara kritik yang sah dan penghinaan yang melanggar hukum.red2
Medan sumut24.co Guna menciptakan situasi aman dan kondusif dari aksi tindak kejahatan jalanan seperti Begal, Narkoba dan kejahatan lainya
Kota
Persiapan Halal Bihalal PC IKA PMII Medan, Akan Dihadiri Tokoh Nasional Gus Rifky
kota
sumut24.co MedanPemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyalurkan dana sebesar Rp443 miliar kepada 33 kabupaten/kota melalu
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memimpin rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Triwulan I 2026 bersama Perusahaan
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menerima kunjungan audiensi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendera
kota
sumut24.co MedanGubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution, menyampaikan terima kasih atas bantuan kemanusiaan dari Peme
kota
sumut24.co MedanGubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, mendoakan agar daerah yang dipimpinnya terbebas dari bencan
kota
Komisi I DPRD Kota Medan Reza Pahlevi S.Kom Beri Apresiasi 3 Putra Terbaik Skuat Timnas Pelajar BLISPI Indonesia U14
kota
Patroli Skala Besar KRYD di Belawan, Libatkan Brimob Polda Sumut, Situasi Kondusif Tanpa Gangguan
kota
Kasus Dugaan Korupsi Smart Board Dilapor ke KPK, Aliansi BEM KPK Diminta Periksa Faisal Hasrimi & Ex Kejati Sumut Idianto
kota