Kamis, 23 Oktober 2025

KPPU Diminta Ikut Awasi Persaingan Usaha Produk UMKM di Kota Medan, Ini Harapan Rico Waas

Amru Lubis - Jumat, 18 April 2025 06:27 WIB
KPPU Diminta Ikut Awasi Persaingan Usaha Produk UMKM di Kota Medan, Ini Harapan Rico Waas
Medan I Sumut24. co

Baca Juga:

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas berharap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I dapat membantu Pemko Medan dalam mengawasi persaingan usaha di kota Medan khususnya untuk produk -produk UMKM. Hal ini dilakukan guna memberikan keadilan untuk pelaku UMKM.

Hal itu disampaikan Wali Kota Medan Rico Waas ketika menerima audiensi Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas di Balai Wali Kota, Rabu (17/4/25).

Didampingi Asisten Ekbang Agus Suriyono, Staf Ahli bidang ekonomi keuangan dan pembangunan Emilia Lubis, Kadis Diskopukmperindag Benny Nasution, Wali Kota Medan meminta agar KPPU dapat memberikan barometer untuk persaingan usaha di tingkat UMKM.

"Kami berharap KPPU dapat membantu Pemko Medan dalam memberikan masukan untuk mengawasi persaingan usaha khususnya pelaku UMKM guna memberikan keadilan dalam berusaha", kata Rico Waas.

Menurut Rico Waas, langkah ini perlu dilakukan karena Pemko Medan akan membuat Perda UMKM, dimana Perda tersebut mengatur mekanisme bagaimana produk-produk UMKM dapat masuk ke dalam retail modern. Jadi dari jumlah UMKM yang ada di kota Medan khususnya produk yang bisa masuk ke retail modern, bagaimana agar terciptanya keadilan persaingan usaha.

"Selain produk yang memang berkualitas, tentunya ada barometer yang dapat diberikan KPPU agar produk UMKM yang masuk ke retail modern nantinya tidak ada monopoli pasar", ujar Rico Waas.

Dijelaskan Rico Waas, dalam dunia usaha kita sulit melihat kesetaraan yang ideal, tetapi kita pemerintah berusaha sebaik-baiknya agar tidak terjadi monopoli pasar. Seperti contoh pasar tradisional dan pasar modern dimana kita kembalikan lagi ke masyarakat yang menentukan.

"Ini menjadi tantangan kita ke depannya. Untuk pasar tradisional pastinya ada terjadi persaingan usaha yakni posisi pedagang yang di depan dengan yang di bagian dalam. Tentunya kita harus menerapkan aturan yang jelas agar persaingan usaha di pasar tradisional belaku adil", jelas Rico Waas.

Sebelumnya, Kepala Kanwil I KPPU Ridho Pamungkas menjelaskan bahwa tugas dan fungsi KPPU adalah persaingan usaha dan kemitraan. Artinya kami hadir diminta untuk mengawasi demokrasi ekonomi. Tentunya melalui pertemuan ini KPPU akan berperan dalam menjaga ekonomi terutama terkait persaingan usaha.

"Kami siap memberikan masukan dan saran serta pertimbangan untuk kebijakan yang dilakukan oleh Pemko Medan, " pungkas Ridho.(red)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
FOZ Sumut Gelar Lebaran Yatim di Bulan Muharram 1447 H
OJK Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan
OJK Gandeng KOWANI Jadi Duta Literasi Keuangan
OJK Jatuhkan Sanksi Administratif Kepada Pindar PT AKII Dan Periksa PT AKU
Aman Nonton dengan Layar Bebas Zat Berbahaya di Samsung TV
Sekda Tanjungbalai : Pembangunan Kearah Kualitas Pendidikan Dan Keterampilan
komentar
beritaTerbaru