Minggu, 13 Juli 2025

9 Orang Gugat Smartfren (FREN), XL Axiata (EXCL) Hingga OJK ke PN Jakarta

Amru Lubis - Jumat, 11 April 2025 17:39 WIB
9 Orang Gugat Smartfren (FREN), XL Axiata (EXCL) Hingga OJK ke PN Jakarta
Jakarta I Sumut24. co

Baca Juga:


Pengadilan Jakarta Pusat telah mencatatkan gugatan perdata 9 orang melawan Smartfren Telecom (FREN), XL Axiata (EXCL), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Hukum dan HAM RI, dan Pimpinan Smartfren.

Mengutip Sipp.pn Jakartapusat gugatan nomor perkara 203/pdt.G/2025/PN jktPst bahwa gugatan itu dilayangkan pada tanggal 24 Maret 2025.

Para penggugat telah menunjuk Henri Lumbaraja untuk meloloskan permohonannya agar 9 pihak tersebut dinyatakan melawan hukum.

Perkara ini akan mulai digelar pada sidang pertama yang dijadwalkan pada tanggal 22 April 2025.

Adapun penggugat tersebut terdiri dari Giovan Jonathan, Dopur Eduardus, Achmad Zein A, Hendra Buntoro, We, Christ Natalis, Sugeng Raharjo, Rio, Leonardo Karokaro, dan William Hans Siswanto.

Sebelumnya, Manajemen FREN mengakui telah menerima somasi 1 dan surat somasi terakhir masing-masing tertanggal 10 Maret 2025 dan tertanggal 14 Maret 2025 dari para pemegang waran.

Sekretaris Perusahaan FREN, James Wewengkang menyatakan telah telah memberikan tanggapan tertulis terhadap Somasi pada tanggal 19 Maret 2025 yang disampaikan kepada kuasa penggugat baik melalui email maupun surat tercatat.

Namun para pemegang waran FREN sepertinya tidak dapat berkenan dengan jawaban somasi tersebut. Buktinya, terdapat kabar pemegang waran telah melayangkan gugatan perdata kepada FREN di Pengadilan Jakarta Pusat.

Investor tengah wacanakan gugatan secara berkelompok atau class action bila regulator bursa dan pasar modal memberi lampu hijau pemangkasan waktu tebus waran seri III Smartfren Telecom (FREN) sebagai dampak peleburann ke dalam XL Axiata (EXCL).(red)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra Memimpin Langsung Pertemuan Lanjutan Bersama Jajaran OPD.
Sat Res Narkoba Polres Asahan Bekuk Pengedar Sabu di Air Joman
PLN UID Sumatera Utara Pastikan Pasokan Listrik Andal pada Pembukaan Nias Pro 2025
Konferensi PGRI Kabupaten Solok ke-23 Tahun 2025: Momentum Konsolidasi dan Pemilihan Pengurus Baru
Bupati Asahan Terima Audiensi Pertina Untuk Kejurda Tinju 2025
Sekolah 5 Hari: Solusi atau Ilusi?
komentar
beritaTerbaru