Polresta Deli Serdang Gagalkan Pengiriman 21 Kg Sabu ke Jakarta Dibawa dari Aceh
sumut24.co DELI SERDANG,Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan dua pria pemilik 20 bungkus narkotika jenis sabusabu.Kapo
News
Baca Juga:
Sei Rampah I Sumut 24.co
Satuan Reserse Narkotika Dan Obat Obatan (Satnarkoba) Polres Serdang Bedagai menangkap terduga pengedar narkoba dibelakang rumahnya dan sita 3.40 gram sabu siap edar Jumat (21/3/2025) Sekira Pukul 18:05 Wib
Tersangka berinisial MY(45) Warga Dusun VII Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Serdang Bedagai.ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang cukup resah karena lokasi kediamannya kerap dijadikan tempat bertransaksi narkoba jenis sabu sabu
Ps. Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut Tersangka M Y dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun Kurungan Penjara
Iptu Zulfan Ahmadi menjelaskan Penangkapan terhadap tersangka MY Setelah Sat Narkoba Polres Sergai Menindak lanjuti informasi Team melaksanakan serangkaian penyelidikan dan pengamatan, hasilnya telah Berhasil diketahui ciri-ciri dan Indentitas pelaku, kemudian Team langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyergapan.
Setibanya dilokasi terlihat dimana pelaku sedang duduk dibelakang rumahnya sembari menunggu pembeli, mendapati hal itu lalu Team langsung melakukan penyergapan dan menemukan seluruh barang bukti narkotika jenis shabu disamping kursi tempat duduk tersangka M Y" Jelas Iptu Zulfan
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan menjelaskan setelah pelaku berhasil diamankan kemudian dilakukan interogasi awal dilapangan berdasarkan keterangan dari pelaku, ia mendapatkan barang tersebut dari Pelaku laki-laki yang berinisal *Z M* yang beralamat di Desa Nagur Kec. Tanjung beringin Kabupaten Serdang bedagai" Terang AKP Iwan
Lebih Lanjut kata AKP Iwan Hermawan mengatakan dari tangan tersangka berhasil diamankan diduga Narkotika Jenis Shabu Shabu total *11 paket* dengan total berat *3.40 Gram*, yang dibalut dengan tisu dan dibungkus dalam potongan kotak sabun merek ZEN dengan rincian, 8 paket kecil, 3 paket sedang, 1 unit HP Nokia warna hitam, Uang tunai didalam kotak hitam senilai Rp.100.000, 1 buah mancis yang telah di modifikasi untuk digunakan sebagai alat mengkonsumsi Shabu Shabu, 1 buah bong berikut kaca pirex yang masih ada lekatan Shabu shabu, 1 bal plastik klip kosong ukuran sedang, dan 2 bal plastik klip kosong ukuran kecil.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk di proses penyelidikan lebih Lanjut. (Marwan)
sumut24.co DELI SERDANG,Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang mengamankan dua pria pemilik 20 bungkus narkotika jenis sabusabu.Kapo
News
sumut24.co BATUBARA, PT Inalum ambil peran strategisnya dalam pemulihan pascabencana dengan membangun kembali SD Negeri 49 Batang Kabung, K
News
sumut24.co MEDAN, Dalam semangat kepedulian dan kebersamaan, personel Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumut melaksanakan kegiatan ba
kota
Digerebek Dini Hari, Dua Pria di Paluta Ditangkap Polsek Padang Bolak Terkait Dugaan Sabu
kota
Kapolres Tapsel Rangkul BEM sePadangsidimpuan dan Tapsel, Buka Puasa Jadi Ajang Perkuat Sinergi Kamtibmas
kota
Komitmen Bersih dari Pekat dan Narkoba, Polres Padangsidimpuan Lakukan Razia Terpadu
kota
Bupati Saipullah Gerak Cepat! Pemkab Madina Normalisasi Sungai Batu Tunggal untuk Cegah Banjir di Simangambat
kota
Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS dan Warga Bersatu, Sumur Bor di Sangkunur Dikebut Demi Harapan Air Bersih
kota
Tetes Keringat di Balik Lumpur, Satgas TMMD 127 Kodim 0212/TS Kapten Inf Halasson Sirait Bersama Warga Hadirkan Mata Air Harapan di Sangkunu
kota
Dibalik Keringat Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS, Mengukir Senyum di Wajah Ibu Halimah Daulay Sembari Tanam Padi
kota