
KORMI Silaturahmi ke Poltestabes Medan, Ini Hasilnya
MEDAN Sumut24.co Polrestabes Medan mendukung penuh langkah Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Medan untuk terus menggelorakan ol
SportBaca Juga:
Dengan cara menyamar menjadi pembeli (Undercover Buy) personil Satreskrim Polsek Pantai Cermin berhasil meringkus seorang pria pengedar Narkotika jenis sabu di Dusun III Desa Kotapari Kecamatan Pantai Cermin Se
Kamis (13/03/2025) Sekira Pukul 14.00 Wib.
Dari tangan pria berinisial I als M (55) Warga Dusun III Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Serdang Bedagai petugas berhasil menyita barang bukti 1 paket Shabu berukuran sedang dengan berat 1,35 gram, 1 Paket Shabu berukuran kecil dengan berat 0,65 gram 8 plastik klip transparan kosong
1 Buah timbangan elektrik
1 (Satu) buah dompet kecil
- Uang Rp95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah
Informasi diperoleh dari kepolisian menyebutkan Penangkapan terhadap pria berinisial I Alias Mail berawal dari informasi dari masyarakat bahwa pelaku di Dusun III Desa Kotapari tepat nya di Gang. Tempel, sering dijadikan tempat transaksi narkotika
Berbekal informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda Zainul Khan langsung melakukan Lidik hingga mensiasati Personil Bripda Rio berpura pura menjadi pembeli (Under cover buy) dan membeli 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu seharga Rp.50.000 setelah bertransaksi akhirnya pelaku berhasil diringkus saat mengambil narkotika jenis sabu yang diambil dari samping sebelah rumah warga.
Selain mengamankan paket sabu petugas menyisir areal diseputaran TKP yg didampingi oleh Kadus 3 Desa Kota Pari dan menemukan 1 (satu) Buah Dompet kecil berwarna merah yg berisikan 1 paket Shabu berukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu,1 (satu) buah timbangan elektric dan 8 plastik klip transparan kosong yg berjarak kurang lebih 4 meter dari tempat duduk Pelaku
Selanjutnya setelah dilakukan interogasi
singkat pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang pria berinisial *D*.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Sitepu SIK MH melalui PS. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, pada Jumat (14/03) di Makopolres Sergai, membenarkan penangkapan terhadap Tersangka I als M, Tersangka diamankan karena sudah jelas mengedarkan barang haram (Narkotika) dan juga sudah meresahkan Masyarakat sekitar" Ujarnya
Selanjutnya saat ini Tersangka *I als M* telah diamankan beserta barang buktinya ke Polsek Pantai Cermin untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan Pelaku Berisinial *D* saat ini sedang dalam pencarian. Kasus ini akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk Penanganannya dan Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun Kurungan Penjara" Pungkas Iptu Zulfan (Marwan)
MEDAN Sumut24.co Polrestabes Medan mendukung penuh langkah Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Medan untuk terus menggelorakan ol
SportBagaimana Kita Menghadapi Pengungsi Perang Di Masa Depan?
kotaTANJUNGBALAI I Sumut24. coGuna menggelorakan kembali semangat olah raga yang kian meredup ditengah tengah para pecintanya. Turnamen sepak
NewsJakarta I Sumut24. coKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas transaksi pengambilalihan sah
NewsMahasiswa Hukum Sumatera Utara Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital Bodong di Labura
kotaSkandal Korupsi Mengintai Labura Nama Bupati Terseret, KPK dan Kejati Diminta Bertindak Tegas
kotaPolresta Deli Serdang Amankan Keberangkatan Pesawat Saudia Airlines dari Bandara Kualanamu Deli Serdang Menuju Jakarta
kotaKetua TP PKK Kota menghadiri acara Gebyar IVA Test, Sadanis, dan Cek Kesehatan Gratis Wilayah Kecamatan Siantar Barat
kotaRelawan Bobby Nasution Unjuk Rasa di Polda Sumut.
kotaKetua FKUB Medan Yasir Tanjung Diduga Ambisius Jabatan di Kelembagaan Tingkat Sumut
kota