Rabu, 18 Juni 2025

Polsek Pantai Cermin Tangkap Pengedar Sabu di Kp Tempel Kotapari Lewat Undercover Buy

Amru Lubis - Sabtu, 15 Maret 2025 10:58 WIB
Polsek Pantai Cermin Tangkap Pengedar Sabu di Kp Tempel Kotapari Lewat Undercover Buy
Pantai Cermin I Sumut24. co

Baca Juga:

Dengan cara menyamar menjadi pembeli (Undercover Buy) personil Satreskrim Polsek Pantai Cermin berhasil meringkus seorang pria pengedar Narkotika jenis sabu di Dusun III Desa Kotapari Kecamatan Pantai Cermin Se
Kamis (13/03/2025) Sekira Pukul 14.00 Wib.

Dari tangan pria berinisial I als M (55) Warga Dusun III Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Serdang Bedagai petugas berhasil menyita barang bukti 1 paket Shabu berukuran sedang dengan berat 1,35 gram, 1 Paket Shabu berukuran kecil dengan berat 0,65 gram 8 plastik klip transparan kosong
1 Buah timbangan elektrik
1 (Satu) buah dompet kecil
- Uang Rp95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah

Informasi diperoleh dari kepolisian menyebutkan Penangkapan terhadap pria berinisial I Alias Mail berawal dari informasi dari masyarakat bahwa pelaku di Dusun III Desa Kotapari tepat nya di Gang. Tempel, sering dijadikan tempat transaksi narkotika

Berbekal informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda Zainul Khan langsung melakukan Lidik hingga mensiasati Personil Bripda Rio berpura pura menjadi pembeli (Under cover buy) dan membeli 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu seharga Rp.50.000 setelah bertransaksi akhirnya pelaku berhasil diringkus saat mengambil narkotika jenis sabu yang diambil dari samping sebelah rumah warga.

Selain mengamankan paket sabu petugas menyisir areal diseputaran TKP yg didampingi oleh Kadus 3 Desa Kota Pari dan menemukan 1 (satu) Buah Dompet kecil berwarna merah yg berisikan 1 paket Shabu berukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu,1 (satu) buah timbangan elektric dan 8 plastik klip transparan kosong yg berjarak kurang lebih 4 meter dari tempat duduk Pelaku

Selanjutnya setelah dilakukan interogasi
singkat pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang pria berinisial *D*.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Sitepu SIK MH melalui PS. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, pada Jumat (14/03) di Makopolres Sergai, membenarkan penangkapan terhadap Tersangka I als M, Tersangka diamankan karena sudah jelas mengedarkan barang haram (Narkotika) dan juga sudah meresahkan Masyarakat sekitar" Ujarnya

Selanjutnya saat ini Tersangka *I als M* telah diamankan beserta barang buktinya ke Polsek Pantai Cermin untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan Pelaku Berisinial *D* saat ini sedang dalam pencarian. Kasus ini akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk Penanganannya dan Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun Kurungan Penjara" Pungkas Iptu Zulfan (Marwan)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
DPP APPHI dan Dewan Sengketa Indonesia Resmi Jalin Kerja Sama Strategis
Bupati Toba Sampaikan Terima Kasih Atas Sumbangan Bangunan Untuk HKBP DR. IL. Nommensen Sigumpar
Hadirkan Kemudahan Investasi, bluRDN Kini Tersedia untuk Sobatblu
Hari Kedua Temu Pamit Bupati Asahan di Kecamatan
komentar
beritaTerbaru