
Kompak Bawa 29,9 Kg Sabu, Paman dan Keponakan Ditangkap
Kompak Bawa 29,9 Kg Sabu,Paman dan Keponakan Ditangkap
kotaBaca Juga:
Dengan cara menyamar menjadi pembeli (Undercover Buy) personil Satreskrim Polsek Pantai Cermin berhasil meringkus seorang pria pengedar Narkotika jenis sabu di Dusun III Desa Kotapari Kecamatan Pantai Cermin Se
Kamis (13/03/2025) Sekira Pukul 14.00 Wib.
Dari tangan pria berinisial I als M (55) Warga Dusun III Desa Kota Pari Kecamatan Pantai Cermin Serdang Bedagai petugas berhasil menyita barang bukti 1 paket Shabu berukuran sedang dengan berat 1,35 gram, 1 Paket Shabu berukuran kecil dengan berat 0,65 gram 8 plastik klip transparan kosong
1 Buah timbangan elektrik
1 (Satu) buah dompet kecil
- Uang Rp95.000,- (Sembilan puluh lima ribu rupiah
Informasi diperoleh dari kepolisian menyebutkan Penangkapan terhadap pria berinisial I Alias Mail berawal dari informasi dari masyarakat bahwa pelaku di Dusun III Desa Kotapari tepat nya di Gang. Tempel, sering dijadikan tempat transaksi narkotika
Berbekal informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda Zainul Khan langsung melakukan Lidik hingga mensiasati Personil Bripda Rio berpura pura menjadi pembeli (Under cover buy) dan membeli 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu seharga Rp.50.000 setelah bertransaksi akhirnya pelaku berhasil diringkus saat mengambil narkotika jenis sabu yang diambil dari samping sebelah rumah warga.
Selain mengamankan paket sabu petugas menyisir areal diseputaran TKP yg didampingi oleh Kadus 3 Desa Kota Pari dan menemukan 1 (satu) Buah Dompet kecil berwarna merah yg berisikan 1 paket Shabu berukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu,1 (satu) buah timbangan elektric dan 8 plastik klip transparan kosong yg berjarak kurang lebih 4 meter dari tempat duduk Pelaku
Selanjutnya setelah dilakukan interogasi
singkat pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang pria berinisial *D*.
Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Sitepu SIK MH melalui PS. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, pada Jumat (14/03) di Makopolres Sergai, membenarkan penangkapan terhadap Tersangka I als M, Tersangka diamankan karena sudah jelas mengedarkan barang haram (Narkotika) dan juga sudah meresahkan Masyarakat sekitar" Ujarnya
Selanjutnya saat ini Tersangka *I als M* telah diamankan beserta barang buktinya ke Polsek Pantai Cermin untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dan Pelaku Berisinial *D* saat ini sedang dalam pencarian. Kasus ini akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk Penanganannya dan Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Undang -undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Maksimal 12 Tahun Kurungan Penjara" Pungkas Iptu Zulfan (Marwan)
Kompak Bawa 29,9 Kg Sabu,Paman dan Keponakan Ditangkap
kotaSat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran 13 Kg Ganja, 2 Bandar Ditangkap
kotaMenteri Komunikasi dan Digital RI Berikan Ceramah Pembekalan Digital kepada Pasis Dikreg LXVI Seskoad TA. 2025
kotaKepala Kejaksaan Dairi Tanda Tangani Kerjasama Dengan OPD Pakpak Bharat
kotaPolresta Deli Serdang Gencarkan Patroli Gabungan di Lokasi Galian C Bantaran Sungai Ular
kotasumut24.co TANJUNGBALAI, Personel Polsek Sei Tualang Raso menjalani serangkaian pemeriksaan dari Propam Polres Tanjungbalai.Kapolsek Sei Tu
Newssumut24.co TANJUNGBALAI Personel Polres Tanjungbalai menerima kunjungan tim supervisi Bidang Keuangan (Bidkeu) Polda Sumut.Kunjungan itu
Newssumut24.co TANJUNGBALAI, Personel Polsek Tanjungbalai Selatan (TBS) memberikan himbauan agar masyarakat mengibarkan bendera sang saka merah
Newssumut24.co MedanMedan tak hanya dikenal sebagai kota besar di Pulau Sumatra, tetapi juga sebagai surga kuliner yang selalu berhasil memanj
EkbisOne Piece Mencari Sepotong CitaCita Bangsa yang Hilang Dicuri Zaman
kota