Tokoh Birokrat dan Pejuang Koperasi, H. Muhammad Husni Wafat, Ini Sejumlah Jabatan Menterengnya
Tokoh Birokrat dan Pejuang Koperasi, H. Muhammad Husni Wafat, Ini Sejumlah Jabatan Mneterengnya
kota
Baca Juga:
Satreskrim Polsek Pantai Cermin dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zainul Khan SH.MH berhasil meringkus pelaku pencurian di kandang ayam milik pengusaha Di Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Sergai pada Sabtu (08/03/2025) Sekira Pukul 18:30 Wib
Pelaku Berinisial J Alias Joko (35) Warga Dusun I Desa Besar II Terjun Kecamatan Pantai Cermin Serdang Bedagai hanya bisa pasrah saat ditangkap tim Satreskrim Polsek Pantai Cermin dari tempat persembunyiannya di Dusun XII Desa Celawan Pantai Cermin
Bersama barang bukti 1 (Satu) buah Kepala Kompresor warna oranye. Kemudian pelaku di boyong ke Mako Polsek Pantai Cermin untuk pemeriksaan lebih lanjut
PS Kasihumas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi SH.MH mengatakan penangkapan terhadap pelaku berinisial J Alias Joko berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B /12 / III / 2025/ SPKT/ POLSEK PANTAI CRMIN/ POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 07 Maret 2025
Dalam laporan tersebut korban ADI (42) Warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan GG Itik Kecamatan . Pantai Cermin Kab Sergai pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 Sekira Pukul 08.30 Wib kandang miliknya telah di Satroni Maling yang tak lain adalah J Alias Joko Sesuai dengan keterangan Saksi bernama Dedi dan Kusno yang bekerja dikandang milik korban" Ujar Iptu Zulfan
Berdasarkan keterangan saksi sambung Iptu Zulfan Ahmadi bahwa pelaku joko terlihat sedang masuk ke areal kandang korban dengan cara merusak pagar seng kemudian pelaku membawa pintu besi kandang babi milik korban namun saat dikejar pelaku berhasil melarikan diri namun kedua saksi mengenali sosok pelaku yang tidak lain adalah J Alias Joko
" Saat sedang menjalani aksinya pelaku joko dilihat langsung oleh Kedua Saksi seketika itu spontan berteriak maling dan mengejar pelaku joko tapi tak berhasil meski begitu saksi mengenal pelaku J Alias joko"Teang Iptu Zulfan Ahmadi
Akibat dari kejadian tersebut Pelapor kehilangan Tujuh buah pintu besi kandang babi , satu unit jet pump air merk sinall, dua buah tong Pakan babi dan satu buah kepala kompresor dengan total kerugian sekitar RP 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)
Bahwa Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Pelaku an. *J* telah melanggar Pasal 363 KUHPidana (pencurian dengan pemberatan) Diancam dengan pidana kurungan penjara paling lama 7 tahun. " Pungkas Iptu Zulfan Ahmadi (Marwan)
Tokoh Birokrat dan Pejuang Koperasi, H. Muhammad Husni Wafat, Ini Sejumlah Jabatan Mneterengnya
kota
Asisten Deputi Kementerian Koperasi RI H. Muhammad Husni Wafat, CEO Sumut Group Rianto SH MH Berduka
kota
Raja Luat Losung Batu Anugerahkan Penghargaan kepada Kapolres Padangsidimpuan, Bukti Pengayoman untuk Masyarakat Adat
kota
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna Tekankan Stabilitas Keamanan Saat Buka Puasa Bersama Lintas Elemen di Ramadan 1447 H
kota
Humanis di Bulan Ramadhan, Satreskrim Polres Padangsidimpuan Turun ke Jalan, Bagikan 50 Paket Takjil untuk Warga
kota
TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel Dapat Apresiasi Mabesad, Harapan Baru Bangkit Pascabencana, Ketua Tim Wasev Sudah Terlaksana dengan Baik
kota
Wasev Mabesad Tinjau TMMD ke127 Kodim 0212 Tapanuli Selatan, Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran dan Menyentuh Rakyat
kota
Genjot Infrastruktur Pasca Bencana, Tim Wasev Mabesad Tinjau Langsung TMMD ke127 di Tapanuli Selatan
kota
TMMD ke127 Kodim 0212/TS Ditinjau Wasev Mabesad, Dipastikan Target Tuntas Sebelum 11 Maret 2026
kota
Call Center 110 Jadi Andalan Warga, Polres Padangsidimpuan Bubarkan Keributan Remaja di Samping Masjid Raya AlAbror
kota