Gerebek Tengah Malam! Polsek Sosa Ringkus 2 Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Sekolah MDA
Gerebek Tengah Malam! Polsek Sosa Ringkus 2 Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Sekolah MDA
kota
Baca Juga:
Satreskrim Polsek Pantai Cermin dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zainul Khan SH.MH berhasil meringkus pelaku pencurian di kandang ayam milik pengusaha Di Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan Kecamatan Pantai Cermin Sergai pada Sabtu (08/03/2025) Sekira Pukul 18:30 Wib
Pelaku Berinisial J Alias Joko (35) Warga Dusun I Desa Besar II Terjun Kecamatan Pantai Cermin Serdang Bedagai hanya bisa pasrah saat ditangkap tim Satreskrim Polsek Pantai Cermin dari tempat persembunyiannya di Dusun XII Desa Celawan Pantai Cermin
Bersama barang bukti 1 (Satu) buah Kepala Kompresor warna oranye. Kemudian pelaku di boyong ke Mako Polsek Pantai Cermin untuk pemeriksaan lebih lanjut
PS Kasihumas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi SH.MH mengatakan penangkapan terhadap pelaku berinisial J Alias Joko berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B /12 / III / 2025/ SPKT/ POLSEK PANTAI CRMIN/ POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 07 Maret 2025
Dalam laporan tersebut korban ADI (42) Warga Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan GG Itik Kecamatan . Pantai Cermin Kab Sergai pada hari Jumat tanggal 07 Maret 2025 Sekira Pukul 08.30 Wib kandang miliknya telah di Satroni Maling yang tak lain adalah J Alias Joko Sesuai dengan keterangan Saksi bernama Dedi dan Kusno yang bekerja dikandang milik korban" Ujar Iptu Zulfan
Berdasarkan keterangan saksi sambung Iptu Zulfan Ahmadi bahwa pelaku joko terlihat sedang masuk ke areal kandang korban dengan cara merusak pagar seng kemudian pelaku membawa pintu besi kandang babi milik korban namun saat dikejar pelaku berhasil melarikan diri namun kedua saksi mengenali sosok pelaku yang tidak lain adalah J Alias Joko
" Saat sedang menjalani aksinya pelaku joko dilihat langsung oleh Kedua Saksi seketika itu spontan berteriak maling dan mengejar pelaku joko tapi tak berhasil meski begitu saksi mengenal pelaku J Alias joko"Teang Iptu Zulfan Ahmadi
Akibat dari kejadian tersebut Pelapor kehilangan Tujuh buah pintu besi kandang babi , satu unit jet pump air merk sinall, dua buah tong Pakan babi dan satu buah kepala kompresor dengan total kerugian sekitar RP 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)
Bahwa Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Pelaku an. *J* telah melanggar Pasal 363 KUHPidana (pencurian dengan pemberatan) Diancam dengan pidana kurungan penjara paling lama 7 tahun. " Pungkas Iptu Zulfan Ahmadi (Marwan)
Gerebek Tengah Malam! Polsek Sosa Ringkus 2 Pemuda Diduga Pengedar Sabu di Sekolah MDA
kota
Transaksi Sabu Terendus! Polisi Bekuk Pria di Perumahan PTPN IV Lubuk Bunut
kota
Warga Resah, Polres Palas Bergerak! Pengedar Sabu Digulung di Lingkungan Sekolah
kota
Tak Berkutik! 5 Pembeli Sabu dan Satu Pengedar Dibekuk Polres Palas Dalam Sekali Jalan
kota
Sikat Balap Liar! Polres Padang Lawas Turun Tengah Malam, Sisir Titik Rawan
kota
Aklamasi! Saipullah Nasution Kembali Nahkodai IKANAS, Siap Gas Program Strategis
kota
Semangat Marsigomgoman! TorTor Sambut Bupati dan Wakil Bupati Palas PMA di Jakarta, IKABAYA Pererat Persaudaraan
kota
Gerak Cepat! Wali Kota Padangsidimpuan Tinjau Lokasi 1.133 Huntap untuk Korban Bencana
kota
Transaksi Sabu Terendus! Pengedar Sabu Asal Riau Tumbang di Tangan Polres Padang Lawas
kota
Siang Bolong! Motor Mahasiswa Digasak di Depan Rumah, Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Padangsidimpuan
kota