
Presiden Prabowo Lanjutkan Lawatan ke Belgia, Tegaskan Komitmen Perkuat Kerja Sama Indonesia-Uni Eropa
Belgia S24 Setelah merampungkan kunjungan kenegaraan di Brasil, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melanjutkan rangkaian lawat
NewsBaca Juga:
Sanksi tersebut dibacakan Majelis Komisi dalam sidang pembacaan Putusan Perkara Nomor 15/KPPU-M/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Mitra Pinasthika Mustika Rent oleh Trusty Cars Pte. Ltd., hari ini 24 Februari 2025 di Kantor Pusat KPPU Jakarta.
Bertindak sebagai Ketua Majelis dalam sidang tersebut, Budi Joyo Santoso, dengan Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis Komisi.
Sebagai informasi, Trusty Cars Pte. Ltd. (Trusty Cars), merupakan perusahaan atau lokapasar Singapura (CARRO) yang bergerak pada bidang otomotif di Asia Tenggara, khususnya perbaikan dan pemeliharaan kendaraan bermotor (termasuk pemasangan suku cadang dan aksesoris) dan penjualan eceran kendaraan bermotor kecuali sepeda motor dan skuter.
Selain itu grup perusahaan juga bergerak di bidang penjualan mobil bekas, termasuk pembiayaan, perbaikan, dan rental mobil. Pada tanggal 31 Mei 2022, Trusty Cars melakukan pengambilalihan 5.189.676.882 lembar saham (setara setara dengan kepemilikan 50% saham) MPMRent dari induk usahanya, PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPM). MPMRent sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penyewaan kendaraan di Indonesia.
Dalam persidangan, Majelis Komisi menyatakan bahwa nilai aset gabungan kedua pihak di Indonesia pada tahun 2019 hingga 2021 telah melampaui ketentuan batasan minimal untuk wajib notifikasi sesuai pasal 29 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.
Majelis Komisi juga menyatakan Trusty Cars telah memenuhi berbagai ketentuan wajib notifikasi lainnya. Dengan demikian, Trusty Cars wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak tanggal transaksi berlaku efektif secara yuridis, yakni paling lambat tanggal 12 Juli 2022. Trusty Cars baru diterima notifikasinya oleh KPPU pada tanggal 28 Juli 2022.
Untuk itu berdasarkan fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan Trusty Cars terbukti telah melanggar Pasal 29 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010 karena terlambat dalam melakukan notifikasi kepada KPPU selama 12 (dua belas) hari kerja.
Dalam memutus, Majelis Komisi turut mempertimbangkan berbagai hal-hal yang meringankan, yakni Trusty Cars mengakui dan menerima seluruh isi dari Laporan Dugaan Pelanggaran, serta mengajukan permohonan keringanan sanksi administratif kepada Majelis Komisi. Trusty Cars juga kooperatif selama proses persidangan dan belum belum pernah dinyatakan bersalah dalam Putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999. Lebih lanjut, transaksi pengambilalihan yang dilakukan juga telah dinilai tidak terdapat potensi praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana Penetapan KPPU Nomor A118822 tertanggal 28 Juli 2022.(red)
Belgia S24 Setelah merampungkan kunjungan kenegaraan di Brasil, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, melanjutkan rangkaian lawat
NewsMagelang, Dalam semangat memperingati Hari Ulang Tahun ke35 SMA Taruna Nusantara (SMA TN), Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pem
NewsBandung S24 Komandan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (Danseskoad) Mayjen TNI Hendy Antariksa beserta keluarga besar Seskoad mengad
CinemaDELISERDANG Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang kembali menjadi sorotan usai memposting penyerahan dokumen penjelasan Kebijakan Um
NewsTragedi Revitalisasi Medan Anggaran Melayang, Publik Terlantar Farid WajdiFounder Ethics of Care/Anggota Komisi Yudisial 20152020 MedanSu
NewsRUN 2025 Berjalan Sukses, Rudi Brando Juga Meraih Rekor Muri Penggunaan QRIS Terbanyak Medan I sumut24. coBadan Musyawarah Perbankan Daer
Newssumut24.co Medan Ratusan masyarakat kota Medan khususnya Kecamatan Medan Kota mengikuti senam bersama yang digelar dalam rangka memeriahka
kotaP. Sidimpuan sumut24.co Upaya preventif terus digencarkan oleh Polres Padangsidimpuan dalam membentengi generasi muda dari pengaruh buruk
kotaPaluta sumut24.co Gerakan Jihad Menentang Tempat Maksiat yang diinisiasi oleh Bupati Padang Lawas Utara, H. Reski Basyah Harahap, S.STP.,
kotaTapsel sumut24.co Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Operasi Kepolisian Patuh Toba 2025, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menggelar k
kota