Senin, 14 Juli 2025

Angota Komisi X DPR RI, Sabam Sinaga : Perlu Regulasi Baru untuk Mengelola.

Penerimaan Mahasiswa Baru di PTN dan PTS.
Amru Lubis - Jumat, 21 Februari 2025 20:46 WIB
Angota Komisi X DPR RI, Sabam Sinaga : Perlu Regulasi Baru untuk Mengelola.
Anggota Komisi DPR RI Sabam Sinaga.
TOBA | Sumut24.co,

Baca Juga:

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Sabam Sinaga dalam rapat dengar pendapat (RDP) umum, merekam beberapa informasi berkaitan dengan keberadaan perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia.

"Beberapa pihak mengeluhkan kepada kami terkait situasi dan tantangan yang dihadapi Perguruan Tinggi Swasta yang trend angka penerimaan mahasiswa semakin sedikit dan semakin sulit bersaing", ujar Sabam Sinaga usai mendapat bahan RDP Umum dengan APTISI, APPERTI dan HPTKes di ruang rapat Komisi X (18/02/2025).

Informasi yang sama, lanjutnya, juga diperoleh saat melakukan kunjungan kerja di Solo beberapa waktu lalu dengan keluhan banyaknya Perguruan Tinggi Swasta yang mengalami kesulitandalam penerimaan mahasiswa baru.

Kesulitan yang dihadapi akibat adanya kebijakan Permendikbud No.48 tahun 2022, yang dinilai menutup potensi perguruan tinggi swasta untuk mendapatkanmahasiswa baru dengan jumlah yang layak.

Dalam ketentuan Permendikbud tersebut, perguruan tinggi negeri (PTN) dimungkinkan untuk memperpanjang masa pendaftaran penerimaan mahasiswa baru sehingga mengurangi kesempatan bagi perguruan tinggi swasta untuk mendapat mahasiswa baru.

Semakin lama jangka waktu pendaftaran penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri,maka akan semakin sedikit potensi mahasiswa yang masuk di Perguruan Tinggi Swasta.

"Disamping itu, sistem seleksi yang dianut rata -rata perguruan tinggi negeri hampir sama dan diperbolehkan mengatur komposisi penerimaan mahasiswa baru", sebut Sabam lebih lanjut.

Secara umum pola penerimaan mahasiswa baru mengikutipola 20% jalur Sistem Nasional Berbasis Prestasi, 30%jalur Sistem Nasional Berbasis Test dan 50% jalur Mandiri.

"Pola persentase danjadwal penerimaan mahasiswa baru yang dianut oleh Perguruan Tinggi Negeri tersebut menurut kami menjadi titik krusial yang menyebabkan potensi penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi swasta menjadi terganggu.

Keadaan ini perlu dikaji ulang. Perlu ada formulasi baru untuk titik mencapai keseimbangan antara PTN dan PTS kita.
Sehingga keberadaan PTN tidak mematikan PTS", tuturnya.

Prinsip keadilan harus ditegakkan guna menjaga keseimbangan dengan perguruan tinggi swasta. "Tidak adaprinsip keadilan, jika keadaan ini dibiarkan terus menerus. Bisa terjadi lama kelamaan perguruan tinggi swasta akan banyak yang tutup. Perlu kita ingat bahwajumlah Perguruan Tinggi swasta jumlahnya lebih banyak dibandingkan dengan jumlah perguruan tinggi negeri, maka sangat perlu dilakukan kajian dan telaah untuk bisa menghasilkan regulasi baru.

Kondisi tersebut harus menjadi perhatian khusus. Jangan gara-gara adanya kebijakan Permendikbud tersebut diterapkan, banyak perguruan tinggi swasta menjadi tutup. Demikian pula halnya dengan perguruan tinggi negeri jangan menjadi terhalang dalam menjalankan fungsi dan tugas untuk membangun manusia yang unggul, menjadi perguruan tinggi negeri yang mandiri", tegasnya.

Wakil Rakyat asal Sumut tersebut mengingatkan bahwa untuk menjaga keberadaan PTS yang jumlahnya relatif besar tersebut perlu regulasi baru.

"Kita harus mencari dan menemukan titik keseimbangandengan membuat regulasi baru, sehinggaperguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta tetap eksis dalam menjalankan operasionalnya.

Baik PTN dan PTS memiliki tanggung jawab yang sama untukpembangunan sumber daya manusiayang unggul, asta cita akan kita capai dengan tumbuh bersama", pungkas Sabam Sinaga. (Des)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru