Datangi DPRD, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky Perkuat Sinergi untuk Kota yang Lebih Aman
Datangi DPRD, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky Perkuat Sinergi untuk Kota yang Lebih Aman
kota
Baca Juga:
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, KPK sudah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan buron Harun Masiku. KPK menjelaskan Hasto akan kembali dipanggil pada Kamis (20/2) lusa.
"Sudah (kirim surat pemanggilan kedua untuk Hasto). Kamis (jadwal pemeriksaan)," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (18/2/2025).
Sebelumnya, KPK sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap Hasto pada Senin (17/2) kemarin. Namun Hasto meminta KPK menunda pemeriksaannya sebagai tersangka dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan lagi.
"Alasannya, infonya, sebagaimana yang saya ketahui ya, saya belum baca suratnya, tetapi infonya meminta penundaan setelah selesai putusan praperadilan yang akan diajukan kembali atau sudah diajukan lagi," kata Tessa, kemarin.
Permintaan penundaan pemeriksaan oleh Hasto juga disampaikan pihak penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy. Pihaknya sudah mendatangi KPK untuk menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan.
"Penasihat hukum jam 08.30 WIB telah datang ke KPK untuk berikan surat perihal permohonan penundaan pemeriksaan Mas Hasto Kristiyanto," kata Ronny Talapessy dalam keterangan tertulis, Senin (17/2).
Ronny mengatakan permintaan penundaan pemeriksaan terkait dengan pengajuan kembali praperadilan Hasto. Dia berharap semua pihak menghormati proses praperadilan.
"Ini kaitannya dengan pengajuan kembali praperadilan di PN Jakarta Selatan sebagai tindak lanjut putusan praperadilan sebelumnya yang belum membahas sah tidaknya status tersangka Mas Hasto Kristiyanto dan memberikan ruang untuk kami bisa mengajukan kembali dua praperadilan pada dua sprindik yang berbeda. Oleh sebab itu, kami telah mengajukan dua permohonan praperadilan," sebutnya.
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis (13/2). Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas.(red)
Datangi DPRD, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Desky Perkuat Sinergi untuk Kota yang Lebih Aman
kota
Kapolres Padangsidimpuan Terima Kunjungan PTPN IV Regional 1, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
kota
Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso Bangun Sinergi dengan DPRD, Pilih Dengar Aspirasi Rakyat demi Cegah Konflik Sejak Dini
kota
Dukung Ketahanan Pangan, Bupati Tapsel 16.500 Benih Ikan dan 2,9 Ton Pakan Digelontorkan, Siap Dongkrak Ekonomi Desa
kota
Sidak HP hingga Cek Judi Online, Waka Polres Padang Lawas Gelar Ops Gaktibplin untuk Perkuat Disiplin Personel
kota
All Indonesia Dari Aplikasi Kedatangan Menjadi Wajah Pertama Negara
kota
Usai Disuruh beli sabu ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang , yang nyuruh pun ditangkap juga"
kota
Kaderisasi Jadi Kunci Regenerasi, El Adrian Shah SATMA PP Adalah Laboratorium Pemimpin Masa Depan Pemuda Pancasila
kota
Nanik S Deyang Resmi Mundur dari Kepala BGN, Fokus Jalani Pengobatan Jantung
kota
Ketua JMSI Sumut Rianto SH MH Sampaikan Duka Cita atas Wafatnya Ir. H. Muhammad Irwan Ritonga, M.Si
kota