
Ketua TP PKK Kota menghadiri acara Gebyar IVA Test, Sadanis, dan Cek Kesehatan Gratis Wilayah Kecamatan Siantar Barat
Ketua TP PKK Kota menghadiri acara Gebyar IVA Test, Sadanis, dan Cek Kesehatan Gratis Wilayah Kecamatan Siantar Barat
kotaBaca Juga:
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkanmeresmikan bank emas atau bank bulionpada 26 Februari 2026, meski ekosistemnya belum lengkap. Sementara Otoritas Jasa Keuangan [OJK] mengungkapkan potensi besar dari kegiatan usaha bulion ini di Indonesia. Dan saat ini,
OJK sedang membuat peta jalan untuk kegiatan usaha bank emas ini.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), OJK, mengatakan berdasarkan data U.S. Geological Survey, Indonesia menduduki peringkat ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110 ton pada tahun 2023.
Indonesia, tambah Agusman juga menduduki peringkat ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar yang mencapai 2.600 ton.
"Potensi emas dalam negeri ini dapat dimobilisasi ke sistem keuangan untuk dimonetisasi melalui usaha bulion yang dapat meningkatkan likuiditas, mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil, serta dapat berperan sebagai enabler dalam menjembatani keseimbangan antara pasokan dan permintaan emas di Indonesia," ujar Agusman di Jakarta, Selasa (18/2).
"Roadmap Kegiatan Usaha Bulion (KUBL) ditargetkan akan selesai pada Agustus 2025. Saat ini, OJK sedang melaksanakan serangkaian Forum Group Discussion (FGD) dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penyusunan Roadmap KUBL," kata Agusman.
Pada 17 Oktober 2024, OJK menerbitkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion yang merupakan amanat dari ketentuan pasal 132 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK juga sudah memberikan izin kepada dua anak usaha BUMN untuk menjadi penyelenggara bank bulion.
Izin pertama diberikan kepada PT Pegadaian, bagian dari grup BRI pada akhir 2024. Kemudian, pada Februari 2025, OJK memberikan izin usaha bulion kepada PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI), bank yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh Bank Mandiri.
Agusman mengataan, kegiatan usaha bulion oleh lembaga jasa keuangan menghadapi beberapa tantangan, antara lain pemenuhan kelengkapan ekosistem bulion serta pemetaan profil risiko, mengingat kegiatan usaha ini masih terbilang baru.
Sebelumnya,pada acara temu media secara virtual pada 9 Desember 2024, Ahmad Nasrullah, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, OJK mengungkapkan tantangan bank bulion di Indonesia.
Ia mengatakan, ekosistem kegiatan usaha bulion melibatkan sejumlah lembaga, tetapi beberapa di antaranya belum ada di Indonesia.
Menurunya, selain Bank Indonesia dan OJK, ekosistem kegiatan usaha bulion ini juga terdiri atas beberapa lembaga seperti Bursa Perdagangan Bulion, Lembaga Kliring, Hallmarking Center dan Dewan Emas Nasional.
Selain itu, ada juga Asosiasi Emas Internasional dan Asosiasi Pasar Bulion Indonesia, serta Lembaga Jasa Keuangan dan Platform Digital.
Salah satu dari lembaga yang paling penting, tetapi saat ini belum ada di Indonesia adalah Dewan Emas Nasional. Lembaga ini akan terdiri atas OJK dan beberapa kementerian seperti Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.
"Dewan Emas Nasional ini perlu ada. Di negara lain pun sama. Ada Dewan Emas Nasional ini. Nanti tugasnya kira-kira untuk penyusunan regulasi maupun pengawasan secara keseluruhan. Jadi, bukan hanya aspek keuangannya saja," ujar Nasrullah.
Selain itu, agar ekosistem usaha bulion ini berjalan efektif, Nasrullah mengatakan, juga harus ada Hallmarking Center untuk standarisasi, Bursa Perdagangan Bulion dan Lembaga Kliring untuk perdagangan, serta Asosiasi Pasar Bulion.
Menurut Nasrullah, pembentukan beberapa lembaga tersebut merupakan tanggung jawab pemerintah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah atau aturan lainnya.
OJK, yang mengatur dan mengawasi Lembaga Jasa Keuangan yang menyelenggarakan kegiatan usaha bulion, kata Nasrullah, adalah satu bagian dari ekosistem yang lainnya.
"Jadi, tantangan sekarang ini adalah membangun ekosistemnya dulu," ujarnya.
Di negara-negara lain, yang sudah menyelenggarakan kegiatan usaha bulion, menuurt dia memang membutuhkan waktu hingga belasan tahun agar kegiatan usaha bulion itu berjalan dengan baik.
"Di Singapura itu butuh waktu 15 tahun sampai diasettlebetul. Ketika sudahsettleitu bisa sangat membantu perekonomian di negara masing-masing," ujarnya.(red)
Ketua TP PKK Kota menghadiri acara Gebyar IVA Test, Sadanis, dan Cek Kesehatan Gratis Wilayah Kecamatan Siantar Barat
kotaRelawan Bobby Nasution Unjuk Rasa di Polda Sumut.
kotaKetua FKUB Medan Yasir Tanjung Diduga Ambisius Jabatan di Kelembagaan Tingkat Sumut
kotaFKBNI, BNN & LLDIKTI Gelar Simposium Bela Negara Humanis di Sumut
kotaAliansi Sahabat Anak Deli Serdang Akan Gelar Unjuk Rasa Tuntut Copot Kepsek dan Proses Hukum Oknum Pelaku Pelecehan Seksual
kotaSutrisno Pangaribuan Bobby Melawan Keputusan Presiden, Masyarakat Sumut Tak Tertarik Polemik Empat Pulau
kotaPaket Sewa Pesawat Garuda Gagal Dikerjakan,Kalapas 1 Medan 100 Napi diterbangkan dengan pesawat Lion Air
kotaBobby Jangan Lebay, Dari Dulu Masyarakat Sumut Menyatakan Empat Pulau Milik Aceh
kotaDewan Masjid Indonesia Serukan Qunut Nazilah untuk Palestina, Jusuf Kalla Pimpin Imbauan Nasional
kotaWali Kota menerima audiensi dari Komite Olahraga KORMI bersama AKTI
kota