Senin, 14 Juli 2025

Penipuan! Surat Izin Usaha Catut Nama OJK Beredar

Amru Lubis - Senin, 17 Februari 2025 19:28 WIB
Penipuan! Surat Izin Usaha Catut Nama OJK Beredar
JakartaI Sumut24. co

Baca Juga:


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap modus penipuan pemberian Surat Izin Usaha mengatasnamakan OJK. Dalam hal ini, OJK mengaitkannya dengan kasus PT Mutiara Sarana Niaga.

Melalui akun Instagram resmi OJK @ojkindonesia, dikutip Senin (17/2/2025), OJK menyatakan tidak pernah menerbitkan Surat Izin Usaha perusahaan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan terhadap PT Mutiara Sarana Niaga.

"OJK tidak pernah memberikan surat izin usaha pada perusahaan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan PT Mutiara Sarana Niaga," bunyi keterangan pada unggahan OJK tersebut.

OJK mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan keaslian dan kebenaran informasi yang diterima ke kontak OJK @kontak157 atau telepon nomor 157.

Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi OJK melalui email konsumen@ojk.go.id, dan juga melalui kontak WhatsApp 081157157157.

"Pastikan kebenaran informasi mengenai OJK dengan #CekDulu ke Kontak OJK @kontak157. Sebarkan informasi ini agar teman dan keluargamu terhindar dari penipuan," tulis OJK.(red)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Semester I Tahun 2025, Bank Sumut Bukukan Laba Rp 372 Miliar
Rakyat akan Demo Protes Mega Korupsi Pertamina Dijadwalkan di Tiga Titik: Kejagung, DPR RI dan Kementerian BUMN
Ditolak Berhubungan Badan, Nanang Kampak Istri Dan Mertuanya di Pulau Tanjung
Suzuya Mall Marelan Hadirkan Gerai Zakat Dompet Dhuafa, Mudahkan Pengunjung Berzakat di Bulan Ramadan
Pangdam I/BB Terima Audiensi Kepala BI Sumut, Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat
Bupati Asahan Terima Kunjungan Kerja Kepala Bank Indonesia Perwakilan Pematang Siantar
komentar
beritaTerbaru