Minggu, 13 Juli 2025

Google Resmi Ajukan Banding Putusan KPPU Denda Rp 202,5 Miliar

Amru Lubis - Selasa, 11 Februari 2025 17:12 WIB
Google Resmi Ajukan Banding Putusan KPPU Denda Rp 202,5 Miliar
Baca Juga:

Jakarta I Sumut24. co

Google secara resmi telah mengajukan banding terhadap putusan saksi yang diambil KPPU menbayar denda Rp 202,2 miliar. Hal itu dijelaskan Perwakilan perwakilan Google dalam keterangan resminya, Selasa (11/2/2025).

Sejumlah alasan oleh
Google mengapa perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS) banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang menyoroti praktik bisnis perusahaan dalam ekosistem aplikasi digital.

Salah satunya karena keputusan KPPU dinilai mengandung banyak ketidakakuratan faktual mengenai Google Play dan cara kerjanya dalam industri aplikasi.

"Meskipun kami tetap berkomitmen pada keterlibatan yang konstruktif dengan regulator Indonesia, kami ingin memastikan fakta tentang bagaimana layanan kami beroperasi sebenarnya dipahami dengan benar,"jelas perwakilan Google dalam keterangan resminya, Selasa (11/2/2025).

"Itulah sebabnya kami dengan hormat mengajukan banding atas putusan tersebut, yang didasarkan pada kesalahpahaman mendasar tentang ekonomi aplikasi dan cara kerja bisnis kami."

Pertama, Google menegaskan bahwa Android merupakan ekosistem terbuka, di mana Google Play bukan satu-satunya cara bagi pengguna Indonesia untuk mengakses aplikasi.

"Putusan ini memperlakukan Google Play sebagai satu-satunya cara bagi masyarakat Indonesia untuk menemukan dan mengakses aplikasi. Hal ini mengabaikan banyak pilihan lain yang tersedia bagi konsumen di seluruh ekosistem seluler."

Selain itu, menurut Google, terdapat beberapa opsi yang tersedia bagi pengguna Android termasuk toko aplikasi pihak ketiga dan unduhan langsung dari situs web pengembang.

Lebih lanjut, Google mengklaim bahwa Play Store telah mendukung ekosistem aplikasi yang sehat dan kompetitif di Indonesia.

Perusahaan menyebut bahwa biaya layanan yang diterapkan sudah sesuai dengan manfaat yang diberikan kepada pengembang, termasuk sistem keamanan, distribusi aplikasi, alat pengembangan, serta sistem pembayaran yang aman dan konsisten.

"KPPU gagal mempertimbangkan persaingan yang kuat seputar biaya layanan – yang terus kami turunkan. Di Indonesia, bagi pengembang yang menjual konten digital di aplikasi mereka, sebagian besar memenuhi syarat untuk biaya layanan sebesar 15% atau kurang," kata perwakilan Google.

"Model bisnis kami mendorong inovasi dan investasi berkelanjutan di platform, menyelaraskan kesuksesan kami dengan para pengembang Play Store," sambung perusahaan.

Adapun terkait sistem penagihan pilihan pengguna (User Choice Billing/UCB), Google menegaskan bahwa pihaknya telah menyediakan alternatif sistem pembayaran di Indonesia sejak 2022, menjadikannya salah satu negara pertama yang menikmati opsi tersebut. Program percontohan UCB bahkan menawarkan pengurangan biaya layanan 4% bagi pengembang yang memilih sistem pembayaran alternatif.

Dalam bandingnya, Google mengajukan sejumlah keberatan lain, termasuk kesalahan faktual, masalah prosedural, serta ketidakcukupan standar bukti yang diajukan oleh KPPU.

Oleh karena itu, perusahaan tetap optimistis terhadap posisinya dan berharap dapat menyampaikan argumen yang lebih komprehensif dalam proses hukum yang berjalan.

"Kami percaya Google Play memberikan manfaat besar bagi pengembang dan pengguna lokal, dan kami terus berkomitmen untuk membina ekosistem aplikasi yang berkembang dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi serta transformasi digital Indonesia," pungkas dia.

Sebagaimana diketahui , Google menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan KPPU Indonesia terkait terpenuhinya unsur praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. melalui layanan Google Play Billing System.

KPPU memutuskan sanksi denda kepada Google sebesar Rp 202,5 miliar. Dalam putusan akhir sidang tersebut, KPPU menyatakan "Terlapor [Google LLC] terbukti melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," kata Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana dalam pemaparan putusannya.

Selain itu, Google dinyatakan terbukti melanggar Pasal 25 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dan "[KPPU] Menghukum terlapor [Google] membayar denda Rp202.500.000.000 ke kas negara," jelas Hilman.

"Majelis Komisi juga memerintahkan Terlapor untuk mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program User Choice Billing (UCB) dengan memberikan insentif berupa pengurangan service fee sebesar minimal 5% selama kurun waktu 1 tahun, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap." ujar Hilman Pujana. (red)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Berlangsung Meriah, Pelantikan DPC GRIB Jaya Asahan Dilantik Langsung DPD GRIP Jaya Sumut
Cegah Korupsi, OJK Ajak Mahasiswa Tanamkan Integritas Sejak Dini, Student Integrity Campaign (In Camp) 2025 di USU
komentar
beritaTerbaru