Senin, 14 Juli 2025

KPK Periksa 5 Saksi Kasus CSR BI dan OJK

Amru Lubis - Selasa, 11 Februari 2025 16:37 WIB
KPK Periksa 5 Saksi Kasus CSR BI dan OJK
JakartaI Sumut24. co

Baca Juga:

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025) menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (CSR BI dan OJK) periode 2022-2023.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang saksi yang dimaksud yakni; Ketua Yayasan Al-Kamali Arya Salingsingan Cirebon dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Sudiono; Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera dan staf Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cirebon, Deddy Sumedi.

Lalu, Ketua Pengurus Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon, Abdul Mukti; Ketua Pengurus Yayasan As-Sukiny dan Guru SMPN 2 Palimanan, Kabupaten Cirebon, Ali Jahidin; serta Ketua Yayasan Al-Fairuz Panongan Palimanan tahun 2020 s.d. sekarang, Ida Khaerunnisah.

"Hari ini Selasa (11/2) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (11/2/2025).

Dalam penyidikan kasus ini, KPK sempat menggeledah rumah salah satu mantan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi NasDem, Satori di kawasan Cirebon, Jawa Barat. Bahkan, penyidik juga memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat desa di wilayah tersebut. Satori juga pernah diperiksa sebagai saksi, akhir tahun lalu.

Selain itu, penyidik juga belum lama ini menggeledah rumah Heri Gunawan. Hal ini dilakukan setelah penyidik lebih dulu memanggil dan memeriksa Heri sebagai saksi pada akhir Desember 2024.

Sementara kemarin, KPK memanggil beberapa pejabat BI dan OJK sebagai saksi dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Asisten Gubernur BI dan Kepala Departemen Komunikasi (DKOM) BI periode 2021-2024, Erwin Haryono; Analis Implementasi Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Tri Subandoro.

Dari OJK, penyidik akan memeriksa Kepala Departemen Pengendalian Kualitas dan Pengembangan Pengawasan Perbankan OJK, Indarto Budiwitono; dan Kepala Departemen Sekretariat Dewan komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK periode Oktober 2022-Februari 2024.

Satu saksi lainnya pada hari ini adalah Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima, Fatimatuzzahroh.

Meski demikian, masih belum diketahui materi pendalaman yang ditanyakan penyidik kepada lima saksi tersebut. Tessa juga belum merespons pertanyaan awak media, terkait hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat BI-OJK tersebut.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Memasuki Purna Bhakti, Kasi Humas Polres Tanjungbalai Dilepas Dengan Tradisi Pedang Pora
Bupati Asahan Hadir Syukuran HUT Bhayangkara ke 79
Bupati Asahan Hadir Di Pagelaran Kejurda Tinju Seleksi PON XVII 2025
STEAK WARS: Adu Rasa dan Teknik Para Maestro di Steak Ironwood Topgolf Jakarta
Mahasiswa PIAUD UNPAB Kembangkan Karakter Anak Lewat Pembiasaan Salat Dhuha di TK ABA Kartini Binjai
DPRD Toba Pertanyakan Ledakan Anggaran SiLPA
komentar
beritaTerbaru