Senin, 09 Juni 2025

KPPU Cetak Sejarah Terbesar Denda Rp 202,5 Miliar Google LLC

Amru Lubis - Selasa, 11 Februari 2025 14:49 WIB
KPPU Cetak Sejarah Terbesar Denda Rp 202,5 Miliar Google LLC
Jakarta I Sumut24. co

Baca Juga:

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU, Deswin Nur menyatakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkandendaRp 202,5 miliar keGoogleLLC karena dianggap melakukanmonopolidi Indonesia. Angka ini menjadi denda terbesar sepanjang sejarah KPPU, Senin (10/2/2025).

Lebih lanjut dikatakan Deswin Nur, kalau dugaan kasus monopoli yang berkaitan dengan penerapan Google Play Billing System ini ini melanggar Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan b, dan Pasal 25 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Ia melanjutkan, denda Rp 202,5 miliar kepada Google ini menjadi denda terbesar sepanjang sejarah KPPU yang sudah berdiri sejak 25 tahun lalu.

"Denda ini merupakan nilai denda terbesar di sepanjang sejarah, yang pernah dijatuhkan KPPU dalam suatu perkara sejak berdiri 25 tahun yang lalu. Denda ini bahkan melampaui total denda Rp 170 miliar yang pernah dikenakan KPPU dalam Putusan perkara kartel sapi impor di Jabodetabek pada tanggal 1 April 2016," kata Deswin dalam siaran pers, dikutip Senin (10/2/2025).

KPPU sendiri sudah menetapkan pelanggaran Google dalam putusan setebal 604 halaman yang diunggah di laman resmi Putusan KPPU.

Dalam Putusan itu, Majelis Komisi menentukan perhitungan besaran denda berdasarkan total penjualan yaitu paling banyak sebesar 10 persen dari total penjualan pada pasar bersangkutan.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Jobstreet by SEEK Perluas Inovasi Iklan Lowongan Kerja Gratis untuk Ciptakan #NextMillionJobs
komentar
beritaTerbaru