Senin, 14 Juli 2025

OJK 'Tahan' Pemberian IPO, 18 Perusahaan Punya Asset Rp250 Miiat Menunggu

Amru Lubis - Senin, 10 Februari 2025 16:14 WIB
OJK 'Tahan' Pemberian IPO, 18 Perusahaan Punya Asset Rp250 Miiat Menunggu
Jakarta I Sumut24. co

Baca Juga:

Otoritas Jasa keuangan (OJK) belum memberikan satu pun pernyataan efektif penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) sejak awal tahun 2025 hingga tanggal 10 Februari 2025.

Berdasarkan data e-IPO, terakhir OJK memberikan pernyataan efektif IPO pada tanggal 31 Desember 2024 atas perusahaan dengan kode perdagangan saham OBAT, CBDK dan DGWG. Sedangkan saat ini dalam catatan BEI terdapat 19 perusahaan tengah menunggu pernyataan efektif IPO.

18 perusahaan tersebut memiliki aset lebih dari Rp250 miliar dan hanya 1 perusahaan dengan aset Rp50 miliar- Rp250 miliar. Tak satupun datang dari perusahaan dengan aset kurang dari Rp50 miliar.

Belakangan ini muncul keinginan dari pelaku pasar untuk meminta regulator untuk lebih selektif dan menjaga mutu calon emiten.

Sebagai jawabannya, OJK menyatakan peningkatan kualitas emiten yang menawarkan saham melalui IPO haruslah dilakukan dengan pendekatan yang dilakukan harus bersifat komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penawaran umum, termasuk Penjamin Emisi Efek dan Profesi Penunjang Pasar Modal.

OJK juga mendorong Bursa, Penjamin Emisi Efek serta Profesi Penunjang Pasar Modal untuk memastikan kredibilitas calon emiten melalui penelaahan atau due diligence yang lebih baik.

Kedepan OJK akan melakukan berapa langkah sebagai berikut:

Mendorong Penjamin Emisi Efek untuk meningkatkan pengenalan dalam rangka memastikan kredibilitas calon investor dan sumber dana calon investor, terutama calon investor yang memperoleh penjatahan pasti.

Mendukung Bursa Efek Indonesia untuk meningkatkan free float minimum dan lebih berfokus pada emiten dengan kapitalisasi yang besar

Meningkatkan kualitas due diligence yang dilakukan penjamin emisi efek melalui rancangan POJK terkait Pengendalian Internal dan Perilaku Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek, yang secara garis besar mengatur lebih detail terkait dengan kewajiban dan tanggung jawab penjamin emisi efek dalam proses penawaran umum.

Untuk meningkatkan transparansi dan tanggung jawab emiten terkait penggunaan dana pada prospektus, OJK sedang mengkaji perbaikan ketentuan yang mengatur terkait dengan penggunaan dana.

Selain itu, OJK juga sedang mengkaji mekanismelock upsaham yang lebih efektif bagi pemegang saham yang terkena kewajibanlock up.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru