Pertunjukan Darurat
Pertunjukan DaruratOleh Dahlan Iskan Minggu 22022026 (Presiden Donald Trump saat konferensi pers di Gedung Putih, Jumat, 20 Februari wakt
News
Baca Juga:
Dengan regulasi baru ini, OJK berharap sektor PVML menjadi lebih stabil, transparan, serta mampu memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen, sekaligus mendorong pertumbuhan industri keuangan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Regulasi yang Diterbitkan
Sembilan POJK yang telah disahkan meliputi berbagai aspek penting, antara lain:
POJK 39/2024 tentang Pergadaian, yang memperketat regulasi terkait kepemilikan, permodalan, serta kualitas piutang pinjaman.
POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang menegaskan penguatan manajemen risiko, tata kelola, serta sistem penilaian kredit dalam industri fintech lending atau pinjaman daring (Pindar).
POJK 41/2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), yang mengatur klasifikasi LKM berdasarkan skala usaha serta penilaian kualitas pinjaman.
POJK 42/2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML, yang menitikberatkan pengawasan aktif oleh direksi dan penguatan sistem manajemen risiko.
POJK 43/2024 tentang Pengembangan SDM di PVML, yang mendorong sertifikasi kompetensi dan investasi pendidikan bagi tenaga kerja di industri ini.
POJK 46/2024 tentang Perusahaan Pembiayaan dan Modal Ventura, yang mencakup ketentuan pemanfaatan teknologi, keamanan sistem, serta perlindungan data pribadi.
POJK 47/2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan (KSJK), yang mengatur permodalan serta perizinan koperasi yang beroperasi sebagai lembaga jasa keuangan.
POJK 48/2024 tentang Tata Kelola PVML, yang menegaskan tugas dan tanggung jawab direksi serta pengelolaan benturan kepentingan.
POJK 49/2024 tentang Pengawasan PVML, yang memastikan adanya sistem pemantauan yang lebih efektif terhadap pelaku usaha di sektor ini.
Fokus Penguatan dan Pengembangan
Regulasi-regulasi ini dibuat untuk mengatasi berbagai tantangan di sektor keuangan, terutama dalam hal transparansi, tata kelola, serta perlindungan konsumen. Misalnya, pada sektor fintech lending, OJK kini mewajibkan perusahaan untuk menerapkan sistem kredit skoring yang lebih ketat guna mengurangi risiko gagal bayar.
Selain itu, pada industri pergadaian, regulasi baru mewajibkan adanya penaksir bersertifikat serta peningkatan permodalan, guna memastikan layanan gadai lebih aman dan terpercaya. Di sisi lain, industri koperasi keuangan juga mendapat perhatian khusus dengan diterbitkannya POJK 47/2024, yang memberikan kepastian hukum bagi koperasi yang ingin beroperasi sebagai lembaga keuangan formal.
Dari aspek pengawasan, OJK memperkuat peranannya melalui POJK 49/2024, yang mengatur mekanisme pengawasan dan tindakan terhadap entitas yang melanggar regulasi.
Dengan diterbitkannya sembilan aturan baru ini, OJK menegaskan komitmennya untuk menciptakan industri keuangan yang lebih stabil, sehat, dan mampu bersaing secara berkelanjutan di era digital. (red)
Pertunjukan DaruratOleh Dahlan Iskan Minggu 22022026 (Presiden Donald Trump saat konferensi pers di Gedung Putih, Jumat, 20 Februari wakt
News
PC IKA PMII Kota Medan Tegaskan Fathan Subchi Ketua Umum Sah PB IKA PMII
kota
Saat Pembekalan Tim Safari Ramadhan,Wali Kota Solok Ramadhani umumkan PDAM Gratis Masjid, Prioritas BPJS dan infrastruktur.
kota
SATU TAHUN KEPEMIMPINAN WALI KOTA SOLOK RAMADHANI KIRANA PUTRA DAN WAKIL WALI KOTA SURYADI NURDAL
kota
Kecelakaan Tragis! Bocah 5 Tahun Meninggal Saat Menyeberang Jalan di Dolok, Polres Tapsel Lakukan Olah TKP
kota
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu, dua Kurir Diamankan
kota
RAMADHAN KEEMPAT, BAKOPAM SUMUT BAGIKAN PAKET SEMBAKO UNTUK WARGA MEDAN DAN DELI SERDANG
kota
Tokoh Birokrat dan Pejuang Koperasi, H. Muhammad Husni Wafat, Ini Sejumlah Jabatan Mneterengnya
kota
Asisten Deputi Kementerian Koperasi RI H. Muhammad Husni Wafat, CEO Sumut Group Rianto SH MH Berduka
kota
Raja Luat Losung Batu Anugerahkan Penghargaan kepada Kapolres Padangsidimpuan, Bukti Pengayoman untuk Masyarakat Adat
kota