Senin, 23 Februari 2026

Hukum, Masyarakat dan Penelitian

Amru Lubis - Jumat, 07 Februari 2025 07:21 WIB
Hukum, Masyarakat dan Penelitian
.Penulis : Eko Sukma Irawan Sirait
Mahasiswa: Fakultas Hukum Universitas Asahan.

Baca Juga:

Hukum acara pidana adalah merupakan serangkaian aturan dan prosedur yang mengatur tata cara penegakan hukum terkait dengan tindak pidana.

Oleh karena itu, bila dikaitkan dengan
tujuan hukum itu sendiri, yakni untuk menciptakan rasa keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Maka penerapan hukum acara pidana haruslah pula didasari dengan prinsip pembuktian.

Bicara pembuktian bicara substansi materil.Artinya dalam peristiwa tindak pidana. Ada dua proses tahapan yang wajib dilaksanakan yaitu :

1) Proses Penyelidikan.
- Tujuannya : Mencari informasi dan data tentang suatu peristiwa atau kejadian yang diduga terkait dengan tindak pidana.
- Otoritas : Dilakukan oleh petugas kepolisian atau pejabat lain yang berwenang.
- Cakupan : Fokus pada pengumpulan informasi dan data awal tentang suatu peristiwa.
- Tindakan : Melakukan wawancara, mengumpulkan bukti dan melakukan observasi.

2) Proses Penyidikan.
- Tujuan : Mengumpulkan bukti dan informasi yang cukup untuk menentukan apakah suatu tindak pidana telah terjadi dan siapa yang bertanggung jawab/pelaku.
- Otoritas : Dilakukan oleh penyidik yang berwenang, seperti Polisi atau Jaksa.
- Cakupan : Fokus pada pengumpulan bukti dan informasi yang lebih mendalam dan rinci tentang suatu peristiwa.
- Tindakan : Melakukan penyitaan, penangkapan dan interogasi.

Seseorang di Kepolisian, ditetapkan sebagai tersangka apabila serangkaian tahapan penyidikan sudah terpenuhi. Dan penetapan status tersangkanya dilakukan jika terdapat bukti permulaan yang cukup, minimal dua jenis alat bukti.

Jika tidak demikian, maka istilah P 19 masuk kedalamnya. Dan Jaksa dalam hal ini berkewajiban pula untuk mengembalikan berkas perkara dari Kepolisian tersebut atau bahkan bisa melakukan penghentian proses hukum baik secara sementara maupun permanen.

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. P 19 adalah kode yang menunjukkan bahwa berkas perkara dikembalikan kepada penyidik. Sedangkan aturan main, terhadap pengembalian berkas yang dimaksud, harus pula disertai dengan memberikan alasan kekurangan maupun kesalahannya.

#Masalah# Berkaitan dengan hukum,
Indonesia sebagai sebuah negara yang memiliki sumber kekayaan alam yang melimpah. Ternyata dalam melaksanakan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara, Indonesia menerapkan sistem hukum campuran.

Hukum campuran yang dimaksud itu, terbagi kedalam empat (4) sistem, masing - masing, Hukum Nasional, Hukum Agama Islam, Hukum Eropa Kontinental dan Hukum Adat.

Bila menyikapi keberadaan hukum campuran yang saling berkaitan/ berhubungan itu, otomatis dalam hal ini, rakyat/masyarakat Indonesia secara tidak langsung terikat kedalam sistem hukum tersebut.

Dan dalam konteks pelaksanaannya, idealnya ke empat (4) sistem hukum campuran itu, dijalankan dengan konsep sistem Trias politika yang merupakan gabungan dari Eksekutif, Yudikatif dan Legislatif.

Namun faktanya, dari keempat sistem hukum tersebut, salah satu diantaranya yaitu hukum adat, dalam pelaksanaannya tanpa menggunakan sistem Trias politika.

Dalam hal ini, hukum adat bisa dikatakan bersifat mandiri. Keberadaan nya hanya berlaku di wilayah tertentu. Meskipun menganut hukum tanpa tertulis yang hanya berdasarkan faktor kebiasaan secara turun temurun itu. Hukum adat itu sendiri, kekuatan maupun kekuasaannya bersumber dari rakyat dan dikembalikan ke rakyatnya itu sendiri.

Artinya disini, keberadaan hukum adat itu sendiri tidak bisa dipandang sebelah mata. Dan keberadaannya diakui oleh konstitusi negara Indonesia, di Pasal 18 B ayat (2) Undang - Undang Dasar (UUD) 1945, isinya : " Negara mengakui dan menghormati kesatuan - kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak - hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang, ".

Berkaitan dengan kekuatan dan kekuasaan dari hukum adat yang disampaikan diatas tadi. Disini saya mencoba membukanya dengan mengambil contoh kasus yang terjadi disalah satu wilayah Kalimantan Utara.

Tepatnya di Desa Semunad, Kecamatan Tulin Onsoi, Nunukan, Kalimantan Utara. Didaerah itu baru- baru ini terjadi kasus pembunuhan, namun dalam kasus tersebut, ceritanya dari sumber pemberitaan di media. Si pelaku tidak mendapatkan hukuman pidana dan hanya diadili dengan peradilan adat.

Dimana si pelaku pembunuhan tersebut hanya diwajibkan untuk membayar denda dengan menyerahkan seekor sapi dewasa dan uang tunai sebesar Rp 30 juta. Selengkapnya baca beritanya di Kompas.com dengan judul, " Dituduh Bunuh Istri, Pria Ini Diadili dengan Adat Dayak Agabag "Dolop", Apa Itu?

Bila dicermati dari seluruh rangkaian kronologi peristiwa pembunuhan itu. Poinnya ada dua (2), sebagai berikut :

1) Penerapan pasal 340 KUHP dengan pelaku gugur dengan adanya hukum adat tersebut.

2) Pelaku pembunuhannya terungkap dengan adanya ritual pelaksanaan hukum adat tersebut.

Sedangkan isi/bunyi dari pasal 340 KUHP tersebut, sebagai berikut, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dalam keadaan apapun juga, dihukum dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Jika perbuatan itu dilakukan terhadap orang yang mempunyai hubungan keluarga atau hubungan lain yang dekat dengan pelaku, maka pidana yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun."

#Solusi#
Dengan adanya kasus pembunuhan itu, bila dihubungkan dengan penerapan sistem hukum campuran yang ada di Indonesia. Rasanya aneh kedengeran nya, bagaimana menurut anda, ?

Begitulah hukum, pengertiannya sangat luas, memandangnya tidak bisa dengan menggunakan seperti kaca mata kuda (tertuju dengan satu arah) . Terlebih lagi, keadilan tidak bisa membahagiakan semua orang, namun semua ada ada solusinya.

Dari seluruh isi tulisan yang disampaikan ini, penulis menyampaikan hasil penelitiannya dan berpendapat, " Keadilan itu hanya diperuntukkan bagi orang - orang yang berpikir,". Demikian, terima kasih.

#tetap semangat , *



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
Impor BBM

Impor BBM

Impor BBMOleh Dahlan Iskan Senin 23022026 (Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan penandatanganan 11 nota kesepahaman (

News