Kamis, 18 September 2025

OJK Akui 97 Pinjol Legal dan Ilegal per Februari 2025

Amru Lubis - Kamis, 06 Februari 2025 20:52 WIB
OJK Akui 97 Pinjol Legal dan Ilegal per Februari 2025
Jakarta I Sumut24. co

Baca Juga:

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar terbaru perusahaan fintech peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol) yang berizin dan ilegal per Februari 2025.

Dalam laporan ini, OJK mencatat ada 97 pinjol yang telah mengantongi izin resmi, sementara ratusan lainnya beroperasi secara ilegal.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa sejak Oktober hingga Desember 2024, pihaknya telah memblokir 543 pinjol ilegal yang ditemukan beroperasi melalui situs web dan aplikasi.

Hingga Jumat (24/1/2025), Satgas PASTI OJK terus melakukan pengawasan dan pemblokiran terhadap pinjol ilegal demi melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Rektor Wisuda 1.757 Lulusan USU, Tugas Penting Alumni untuk Memajukan Peradaban Manusia
KPPU : Lompatan Persaingan Usaha Bisa Capai Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
komentar
beritaTerbaru