Tobat Ekologis dari Kampus: Membaca Darurat Sampah Indonesia
Tobat Ekologis dari Kampus Membaca Darurat Sampah Indonesia
kota
Baca Juga:Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (IMIPAS) menanggapi tuduhan dugaan praktik jual beli remisi yang disampaikan oleh mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Prof. Laode M. Syarif. IMIPAS menegaskan bahwa pemberian remisi kepada narapidana (napi) adalah hak yang diatur dalam Undang-Undang (UU) dan dilakukan sesuai dengan prosedur yang ketat serta tanpa diskriminasi.
- Kementerian Diktisaintek RI, LLDIKTI Wilayah I dan DPR RI Sosialisasikan Peningkatan Karir, Mutu dan Integritas Dosen di Medan
- Bupati Asahan Terima Kunjungan Staf Khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan RI
- Bupati Asahan Dampingi Plt Dirjen Perkebunan Kementan RI Tinjau Lokasi Cetak Sawah di Desa Silo Bonto
Staf Khusus Menteri Imipas, Abdullah Rasyid, dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (29/1/2025), menegaskan bahwa remisi diberikan berdasarkan syarat yang berlaku dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Rasyid memastikan bahwa tidak ada praktik jual beli remisi dalam proses pemberian remisi oleh IMIPAS.
Rasyid juga menanggapi klaim Laode yang menyebut adanya informasi bahwa remisi dapat dibeli oleh narapidana kasus korupsi. Ia menyayangkan bahwa Laode hanya mengandalkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan ia mengajak Laode untuk langsung menyampaikan informasi tersebut kepada IMIPAS agar dapat ditindaklanjuti.
"Imipas melaksanakan tugas sesuai UU. Jika ada tuduhan jual beli remisi, kami pastikan akan kami telusuri. Namun, klaim ini harus dibuktikan terlebih dahulu," ujar Rasyid. Ia juga menambahkan bahwa remisi diberikan kepada napi yang memenuhi syarat sesuai ketentuan UU, dengan prosedur yang ketat dan transparan.
Selain itu, Rasyid menegaskan bahwa dalam masa pemerintahan Presiden Prabowo, manajemen pemasyarakatan dijalankan secara profesional dan adil. IMIPAS berkomitmen untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pemberian remisi, serta terus memantau setiap prosesnya.
Sebagai informasi, pemerintah melalui IMIPAS juga berencana memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana sebagai bagian dari kebijakan kemanusiaan yang berlandaskan pada hak asasi manusia dan rekonsiliasi. Menteri Imipas Agus Andrianto.red
Tobat Ekologis dari Kampus Membaca Darurat Sampah Indonesia
kota
Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke80, Bupati Simalungun Kolaborasi yang Solid Akan Memperkuat Stabilitas Daerah
kota
Wali Kota menghadiri dan mengikuti Upacara Peringatan HUT ke43 Kota Medan
kota
MEDAN, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Irjen Pol. Dr. Mahmud Nazly Harahap,
News
Balitbang Golkar Gelar Diskusi dan Bedah Buku Revolusi Iran Karya Dr. Nasir Tamara
kota
Dituding Sewenangwenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil "Potong Kompas"
kota
DJ Wong Laporkan Akun Pencemaran Nama Baiknya ke Polda Sumut
Kota
Polrestabes Medan Amankan Seorang Tersangka Pengedar Narkoba 9,4 Kg Barang Bukti di Sita.
kota
sumut24.co MedanRakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) XVIII Tahun 2026 di Medan tak hanya bahas kebijakan pembangun
kota
Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke80, Kapolda Terima Langsung dari Presiden
kota