Minggu, 08 Juni 2025

Mendagri: 185 Daerah Telah Bebaskan BPHTB dan Retribusi PBG bagi Masyarakat Kecil

Administrator - Rabu, 15 Januari 2025 20:22 WIB
Mendagri: 185 Daerah Telah Bebaskan BPHTB dan Retribusi PBG bagi Masyarakat Kecil
Istimewa
Baca Juga:

Sumedang - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan, sebanyak 185 pemerintah daerah (Pemda) telah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat kecil. Daerah tersebut juga telah mempercepat pelayanan PBG. Kebijakan ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat segera memiliki hunian.

Hal itu disampaikan Mendagri di hadapan awak media saat meninjau pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat (Jabar), Rabu (15/1/2025). "Harapan kami dengan kedatangan di Sumedang ini, ini tolong diberitakan, karena ini kepentingan publik, untuk kepentingan rakyat, utamanya yang kurang mampu, teman-teman media, tolong di-highlight betul, bahwa sudah ada 185 daerah [yang menerapkan]," katanya.

Dirinya memberikan tenggat hingga 31 Januari 2025 kepada daerah yang belum menerapkan kebijakan penghapusan BPHTB dan retribusi PBG. Bahkan, sebagai wujud komitmen, dirinya berencana memberikan surat teguran kepada daerah yang belum menerapkan kebijakan dan mempublikasikannya kepada publik.

"Setelah nanti, 31 Januari, saya akan absen, daerah-daerah mana yang mengeluarkan peraturan kepala daerah [soal pembebasan BPHTB dan retribusi PBG bagi MBR], saya akan sampaikan ke publik daerah-daerah itu," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Mendagri mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang yang telah memberlakukan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG. Pemkab Sumedang juga mampu mempercepat layanan PBG. Mendagri percaya, kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat kecil yang ingin memiliki tempat tinggal. "Kami berterima kasih banyak kepada Sumedang, kepada Sekda dan Penjabat (Pj.) Gubernur," ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan, kebijakan penghapusan tersebut merupakan program Presiden Prabowo Subianto untuk mempermurah bahkan menggratiskan hunian bagi MBR. Pemerintah juga mendorong agar pelayanan publik seperti mengurus PBG semakin mudah.

Dirinya juga berterima kasih kepada Mendagri Tito dan jajaran Pemda karena telah membantu tugas Kementerian PKP dalam menyediakan tiga juta rumah bagi MBR. Menurutnya, semua program yang dicanangkan pemerintah dapat terwujud karena adanya kerja sama yang baik antara berbagai pihak.

"Berkat bantuan Bapak Mendagri, ini sudah jelas, tiga yang gratis, satu PBG gratis, dua BPHTB gratis, dari Menteri Keuangan PPN gratis dan yang mempermudah adalah PBG dari 45 hari, jadi 10 hari," pungkas Menteri Ara.

Puspen Kemendagri

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pembangunan Gudang Diduga Tanpa Izin di Batang Kuis, Kades: Ajang Pungli Oknum Tak Bertanggungjawab
Bangunan di Royal Residence Langgar Aturan, Warga Minta Pemko Medan Tindak Tegas
Izin PBG Perumahan Bintang Marelan Terkesan Bimsalabim dan Diduga Kawasan Rawan Maling
Izin PBG Sejumlah Property di Kelurahan Tanah Enamratus Medan Marelan Diduga Memakai Izin Bimsalabim
DPC AWI Kota Medan Pertanyakan Izin PBG Property Bintang Marelan di Kelurahan Tanah Enam Ratus
Mafia Perijinan PBG Diduga Ada di Bangunan Perumahan Jln Ekarasmi V Medan Johor
komentar
beritaTerbaru