Baca Juga:
TANJUNG BALAI I Sumut24. co
Personel Satnarkoba Polres Tanjung Balai berhasil menangkap seorang pengedar sabu - sabu.
Tersangka H alias H (36) ditangkap dengan menggunakan teknik undercover buy (Penyamaran), Jumat (10/1/25).
Dari wanita itu, Polisi menyita barang bukti (BB) sebanyak tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu - sabu.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi, Rabu (15/1/25) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka itu.
" TKP Penangkapannya di Jalan aman, Lingkungan XII, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. " pungkasnya.
Tersangka ini, sambung Supriyadi lagi, tercatat sebagai warga Gang Tembakau, Lingkungan I, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
" Penangkapannya berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwasanya di TKP, tersangka ini sering melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu." katanya.
Berdasarkan informasi itu pula, kata AKP Supriyadi lagi, petugas kemudian bergerak dan langsung melakukan penyamaran.
" Awalnya salah seorang petugas kita memesan narkotika jenis sabu seharga Rp 100.000,-. Begitu satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu itu diserahkannya. Tersangka ini pun langsung ditangkap dan penangkapannya dibantu oleh tim opsnal lainnya, "pungkasnya.
Berangkat dari TKP itu, sambungnya lagi, tim opsnal yang didampingi oleh Kepling setempat itu pun kemudian langsung melakukan penggeledahan kedalam sebuah rumah.
" Hasilnya ditemukanlah bungkusan plastik klip transparan berisi sabu - sabu, masing - masing berisi seberat 0,23 gram, 1,28 gram dan 0,82 gram, " pungkasnya.
Selain itu, tim opsnal Satnarkoba Polres Tanjung Balai pun juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 buah jaket merk problem warna hitam biru, 1 buah kotak kecil warna hitam merk pagoda, 1 buah dompet warna hitam merk forever young, 1 buah STNK sepeda motor a.n Nita Juliana Panggabean, 1 unit sepeda motor honda vario warna putih tanpa plat dan Uang tunai Rp. 1.700.000.
" Begitu dilakukan pemeriksaan dikantor, tersangka H alias H ini mengaku bahwasanya seluruh barang bukti narkotika jenis sabu yang kita sita dari TKP itu adalah miliknya yang dapatnya dari seorang pria berinisial B," tutup AKP Supriyadi. (eko)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News