Dukung Pelestarian Hutan, PLN Realisasikan Program Rehabilitasi DAS Di Kabupaten Aceh Besar
sumut24.co ACEH BESAR, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) melaksanakan kegiatan Penanaman Rehabil
News
Baca Juga:
Seperti diketahui, aset kripto memiliki karakteristik beragam ada yang berbasis proyek, berbasis produk, berbasis utiltias tertentu hingga tidak berbasis apa-apa.
Terkait hal ini,Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menjelaskan dalam konteks pengaturan dan pengawasan OJK, telah dituangkan dalam rumusan POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Hasan menuturkan, aset kripto yang memiliki basis tertentu khususnya berbasis proyek mengacu pada pasal 8 ayat 1 POJK 27 2024 dimana aset kripto yang diperdagangkan wajib memiliki kriteria tertentu seperti menggunakan teknologi buku besar terdistribusi, memiliki utilitas atau didukung aset tertentu.
"OJK akan memastikan setiap aset kripto yang berbasis proyek memenuhi standar tersebut dan melakukan evaluasi dari latar belakang penerbit dan memberikan ketersediaan informasi yang transparan," kata Hasan dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).
Hasan menambahkan OJK memastikan transparansi dan keterbukaan informasi dengan mewajibkan para pedagang aset kripto untuk menyediakan informasi yang ringkas benar dan akurat kepada konsumen sebelum bertransaksi.
Kripto yang Tidak Memiliki Underlying Tertentu
Bagi aset kripto jenis ini, OJK akan memberikan pengawasan ketat terhadap risiko spekulasi dan adanya potensi tindakan manipulasi pasar dalam perdagangannya. Hal ini diatur dalam pasal 3 ayat 2 POJK 27 2024 yang menekankan prinsip tata kelola baik, manajemen risiko, mengedepankan integritas pasar dan perlindungan konsumen.
"OJKberwenang melakukan evaluasi dan dapat melarang dan menghentikan perdagangans aset kripto tertentu jika tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam pasal 5 ayat 2 huruf A POJK 27 2024," jelas Hasan.
Peralihan Tugas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan peralihan tugaspengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk asetkriptoserta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI)dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi.
Ketua Dewan KomisionerOJK, Mahendra Siregar menjelaskan, peralihan ini juga sebagai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen.
"Sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan, Kami berkomitmen agar transisi tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan secara mulus untuk menghindari gejolak di pasar," kata Mahendra dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).
Mahendra menambahkan, untuk mendukung hal tersebut OJK telah menerbitkan POJK Nomor 27 tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto serta SE OJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang mekanisme pelaporan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto.
Adapun untuk peralihan derivatif keuangan, OJK akan segera menerbitkan POJK no 1 2025 tentang derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek yang saat ini masih dalam proses administratif pengundangan.
"Di sisi infrastruktur perizinan OJK juga siap dengan sistem perizinan aset keuangan digital aset kripto dan derivatif keuangan secara digital melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi," jelas Mahendra.
Selain itu dalam peralihan ini, OJK dan Bappebti melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia ini dilakukan sesuai amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. Peralihan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK.(red)
sumut24.co ACEH BESAR, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) melaksanakan kegiatan Penanaman Rehabil
News
sumut24.co TANJUNGBALA, Komitmen memperkuat pembinaan umat dan syiar Islam di Kota Tanjungbalai terus digaungkan.Hal itu terlihat saat Wali
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) Kecamatan Tanjungbalai
News
sumut24.co Tanjungbalai, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) Kecamatan Teluk Nibun
News
sumut24.co BALIGE, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah bersama Perangkat Daerah Kabupaten Toba melaksanakan pembongkaran satu unit bangunan ya
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai mulai menyusun arah pembangunan tahun 2027. Penyusunannya dilaksanakan melalu
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan selama Bulan Suci Ramada
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menerima audiensi Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tanjungbalai Ni
News
sumut24.co MedanMedan PT Bank Sumut menggelar peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1447 H sekaligus meresmikan renovasi Masjid Al Fa
Ekbis
JNE Berikan Bonus Puluhan Juta untuk Skuad Cosmo JNE FC yang Berprestasi membela Timnas di ajang Asia
kota