
Pordasi Sumut Lantik 5 Pengkab/Pengkot Pordasi, Usung Semangat Tangguh, Mandiri, dan Sejahtera
Pordasi Sumut Lantik 5 Pengkab/Pengkot Pordasi, Usung Semangat Tangguh, Mandiri, dan Sejahtera
kotaBaca Juga:
Seperti diketahui, aset kripto memiliki karakteristik beragam ada yang berbasis proyek, berbasis produk, berbasis utiltias tertentu hingga tidak berbasis apa-apa.
Terkait hal ini,Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menjelaskan dalam konteks pengaturan dan pengawasan OJK, telah dituangkan dalam rumusan POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
Hasan menuturkan, aset kripto yang memiliki basis tertentu khususnya berbasis proyek mengacu pada pasal 8 ayat 1 POJK 27 2024 dimana aset kripto yang diperdagangkan wajib memiliki kriteria tertentu seperti menggunakan teknologi buku besar terdistribusi, memiliki utilitas atau didukung aset tertentu.
"OJK akan memastikan setiap aset kripto yang berbasis proyek memenuhi standar tersebut dan melakukan evaluasi dari latar belakang penerbit dan memberikan ketersediaan informasi yang transparan," kata Hasan dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).
Hasan menambahkan OJK memastikan transparansi dan keterbukaan informasi dengan mewajibkan para pedagang aset kripto untuk menyediakan informasi yang ringkas benar dan akurat kepada konsumen sebelum bertransaksi.
Kripto yang Tidak Memiliki Underlying Tertentu
Bagi aset kripto jenis ini, OJK akan memberikan pengawasan ketat terhadap risiko spekulasi dan adanya potensi tindakan manipulasi pasar dalam perdagangannya. Hal ini diatur dalam pasal 3 ayat 2 POJK 27 2024 yang menekankan prinsip tata kelola baik, manajemen risiko, mengedepankan integritas pasar dan perlindungan konsumen.
"OJKberwenang melakukan evaluasi dan dapat melarang dan menghentikan perdagangans aset kripto tertentu jika tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam pasal 5 ayat 2 huruf A POJK 27 2024," jelas Hasan.
Peralihan Tugas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan peralihan tugaspengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk asetkriptoserta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI)dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan pendalaman pasar keuangan terintegrasi.
Ketua Dewan KomisionerOJK, Mahendra Siregar menjelaskan, peralihan ini juga sebagai untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap prinsip-prinsip perlindungan konsumen.
"Sehingga dapat memberikan implikasi positif bagi pengembangan industri di sektor keuangan, Kami berkomitmen agar transisi tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan secara mulus untuk menghindari gejolak di pasar," kata Mahendra dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).
Mahendra menambahkan, untuk mendukung hal tersebut OJK telah menerbitkan POJK Nomor 27 tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital dan aset kripto serta SE OJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang mekanisme pelaporan dan pengawasan aset keuangan digital dan aset kripto.
Adapun untuk peralihan derivatif keuangan, OJK akan segera menerbitkan POJK no 1 2025 tentang derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek yang saat ini masih dalam proses administratif pengundangan.
"Di sisi infrastruktur perizinan OJK juga siap dengan sistem perizinan aset keuangan digital aset kripto dan derivatif keuangan secara digital melalui sistem perizinan dan registrasi terintegrasi," jelas Mahendra.
Selain itu dalam peralihan ini, OJK dan Bappebti melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia ini dilakukan sesuai amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan. Peralihan dari Bappebti ke OJK dan Bank Indonesia secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK.(red)
Pordasi Sumut Lantik 5 Pengkab/Pengkot Pordasi, Usung Semangat Tangguh, Mandiri, dan Sejahtera
kotaPejabat Baru Dilantik Bobby Nasution Diterpa Isu Poligami, Integritas Birokrasi Dipertanyakan
kotaJAKARTA, Presiden Joko Widodo meresmikan Gedung Layanan Terpadu dan Institut Neurosains Nasional di Rumah Sakit Pusat Otak Nasional (RSP
Newssumut24.co ASAHAN, Jajaran Polsek Simpang Empat Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaima
NewsPAKPAK BHARAT SUMUT24.coSekretaris Daerah Pakpak Bharat, Jalan Berutu, S.Pd, MM atas nama Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor Me
InfoMEDAN I SUMUT24.COAparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama Polrestabes Medan melakukan pengamanan aksi unjuk rasa di de
kotaMEDAN I SUMUT24.COAksi unjuk rasa yang digelar ratusan massa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (26/8) be
PolitikJAKARTA Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution berkomitmen mempercepat pemberantasan Tuberkulosis (TBC). Komitmen in
NewsJakarta Sumut24.co Piala Dunia U15 Putra & U13 Putri UYC 2025 resmi dibuka malam ini di Pusat Pelatihan Sepak Bola Muda Nasional. Turnamen
SportLONDON, Pada tanggal 12 Agustus 2025, De Beers Group, bersama dengan perusahaan berlian nasional Angola, Endiama, mengumumkan langkah maju y
News